Bambang Purwanto: Program TORA Harus Tepat Sasaran ke Peladang dan Petani
Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:36 WIB
Terpisah, Kasubbag Pemerintahan Umum Setda Kobar, Safiudin mengatakan, celah untuk bermain dalam program TORA sangat kecil. Sebab peta Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) berawal dari citra satelit yang diberikan pemerintah pusat melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
"Dari peta citra satelit itulah diberikan ke kami di tingkat kabupaten oleh pihak provinsi. Barulah pihak kecamatan mulai mencari wilayah di desa/kelurahan melalui RT untuk mencari wilayah yang masuk program TORA," ujarnya, Selasa (5/8/2020) sore.
Safiudin menjelaskan, di Kotawaringin Barat berdasarkan SK.7434/MENLHK- Kabupaten PKTL/KUH/PLA.2/09/2019 Tanggal 12 September 2019 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah objek Reforma Agraria (TORA) Revisi IV adalah seluas sekitar 21.270,85 hektare. Namun yang lolos verifikasi atas Perubahan Batas Kawasan Hutan seluas 7.092,19 hektare, atas Perhutanan Sosial seluas 10.022,60 hektare. Sisanya 2.977,33 hektare tidak mendapat rekomendasi PPTKH.
Kemudian verifikasi yang berhak mendapat program TORA di lapangan ini juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, Desa/Kelurahan kemudian melapor ke Kecamatan baru diteruskan ke Pemkab Kobar dan selanjutnya ke Pemprov Kalteng. "Yang memverifikasi langsung dari pusat bersama pihak provinsi dan bersama tim Pemkab Kobar turun ke lapangan langsung untuk mencocokkan data, nama, alamat dan surat tanah harus sama," ujarnya.
Saat ini atas usulan itu tinggal menunggu proses di pusat terkait pembuatan sertifikatnya. "Nah kalau kapan disertifikatkan kita kurang paham. Memang seharusnya tahun ini (2020). Tapi karena ini sekarang COVID-19 bisa jadi mundur," ujarnya.
"Dari peta citra satelit itulah diberikan ke kami di tingkat kabupaten oleh pihak provinsi. Barulah pihak kecamatan mulai mencari wilayah di desa/kelurahan melalui RT untuk mencari wilayah yang masuk program TORA," ujarnya, Selasa (5/8/2020) sore.
Safiudin menjelaskan, di Kotawaringin Barat berdasarkan SK.7434/MENLHK- Kabupaten PKTL/KUH/PLA.2/09/2019 Tanggal 12 September 2019 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah objek Reforma Agraria (TORA) Revisi IV adalah seluas sekitar 21.270,85 hektare. Namun yang lolos verifikasi atas Perubahan Batas Kawasan Hutan seluas 7.092,19 hektare, atas Perhutanan Sosial seluas 10.022,60 hektare. Sisanya 2.977,33 hektare tidak mendapat rekomendasi PPTKH.
Kemudian verifikasi yang berhak mendapat program TORA di lapangan ini juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, Desa/Kelurahan kemudian melapor ke Kecamatan baru diteruskan ke Pemkab Kobar dan selanjutnya ke Pemprov Kalteng. "Yang memverifikasi langsung dari pusat bersama pihak provinsi dan bersama tim Pemkab Kobar turun ke lapangan langsung untuk mencocokkan data, nama, alamat dan surat tanah harus sama," ujarnya.
Saat ini atas usulan itu tinggal menunggu proses di pusat terkait pembuatan sertifikatnya. "Nah kalau kapan disertifikatkan kita kurang paham. Memang seharusnya tahun ini (2020). Tapi karena ini sekarang COVID-19 bisa jadi mundur," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda