Bambang Purwanto: Program TORA Harus Tepat Sasaran ke Peladang dan Petani

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:36 WIB
loading...
Bambang Purwanto: Program...
Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto meminta kementerian terkait melakukan evaluasi dan verifikasi usulan program TORA dari sejumlah pemerintah daerah. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Implementasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) harus diawasi dengan ketat oleh semua pihak.

Anggota Komisi IV DPR RI , Bambang Purwanto menyampaikan hal itu saat reses di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dia meminta kementerian terkait melakukan evaluasi dan verifikasi usulan program TORA dari sejumlah pemerintah daerah. (Baca juga: Batu Hitam Diduga Meteor yang Menimpa Rumah Warga Ditawar Rp1 Miliar)

"Yang perlu diwaspadai adalah adanya oknum yang bermain dalam program TORA ini. Ini ada perkebunan masuk, ada orang orang punyalah ikutan," ujar Bambang yang juga mantan Bupati Kobar periode 2015-2017 saat ditemui MNC Media di Pangkalan Bun, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Direktur RS Sanjiwani Gianyar Bali Positif COVID-19)

Dia mengatakan, program TORA ini digagas untuk memberikan solusi terkait larangan membakar lahan bagi para peladang. "Ini jangan masyarakat yang mampu malah mendapat program TORA. Sebab jika program ini sudah selesai akan berlanjut program pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB)," sambung politisi Partai Demokrat ini.

Bambang mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri LHK Siti Nurbaya untuk terus mengawasi program TORA ini supaya tepat sasaran kepada peladang, dan bukan untuk orang yang mampu atau pengusaha. "Program TORA ini nantinya akan ada sertifikat khusus. Dengan adanya program ini, ada pelepasan kawasan hutan. Jadi lebih mudah mengurus dan cepat. Akhirnya jika ada yang bermain di daerah, yang awalnya untuk membantu peladang justru tidak tercapai," tandasnya.

Selain itu, Bambang mengaku pernah bertemu petugas lapangan di Kobar dan menanyakan mengenai dugaan lahan yang seharusnya tidak mendapat program TORA namun justru mendapatkannya. “Ada dugaan seperti itu, saat saya bertemu petugas dia tidak mau jawab. Karena yang melakukan verifikasi itu ya daerah. Kementerian juga melakukan evaluasi. Dulu merubah status kawasan hutan itu susah. Sekarang dengan adanya program ini bisa dimasukkan dikit dikit, itu bahaya," tandasnya.

Selain peladang, petani yang areal persawahannya masuk kawasan hutan juga berharap program TORA. "Sebab jika program ini sudah selesai akan berlanjut program pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB ) dan program dari kementerian serta daerah bisa masuk memberikan dukungan kepada para petani," sebutnya.

Sebelumnya pemerintah pusat telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.

Hal ini dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA. Sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare. Pola penyelesaiannya meliputi Perubahan Batas seluas 204.662 hektare, Perhutanan Sosial seluas 125.680 hektare, dan Resettlement (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.

Terpisah, Kasubbag Pemerintahan Umum Setda Kobar, Safiudin mengatakan, celah untuk bermain dalam program TORA sangat kecil. Sebab peta Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) berawal dari citra satelit yang diberikan pemerintah pusat melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.

"Dari peta citra satelit itulah diberikan ke kami di tingkat kabupaten oleh pihak provinsi. Barulah pihak kecamatan mulai mencari wilayah di desa/kelurahan melalui RT untuk mencari wilayah yang masuk program TORA," ujarnya, Selasa (5/8/2020) sore.

Safiudin menjelaskan, di Kotawaringin Barat berdasarkan SK.7434/MENLHK- Kabupaten PKTL/KUH/PLA.2/09/2019 Tanggal 12 September 2019 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah objek Reforma Agraria (TORA) Revisi IV adalah seluas sekitar 21.270,85 hektare. Namun yang lolos verifikasi atas Perubahan Batas Kawasan Hutan seluas 7.092,19 hektare, atas Perhutanan Sosial seluas 10.022,60 hektare. Sisanya 2.977,33 hektare tidak mendapat rekomendasi PPTKH.

Kemudian verifikasi yang berhak mendapat program TORA di lapangan ini juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT, Desa/Kelurahan kemudian melapor ke Kecamatan baru diteruskan ke Pemkab Kobar dan selanjutnya ke Pemprov Kalteng. "Yang memverifikasi langsung dari pusat bersama pihak provinsi dan bersama tim Pemkab Kobar turun ke lapangan langsung untuk mencocokkan data, nama, alamat dan surat tanah harus sama," ujarnya.

Saat ini atas usulan itu tinggal menunggu proses di pusat terkait pembuatan sertifikatnya. "Nah kalau kapan disertifikatkan kita kurang paham. Memang seharusnya tahun ini (2020). Tapi karena ini sekarang COVID-19 bisa jadi mundur," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2353 seconds (0.1#10.140)