Diduga Korupsi Rp1 Miliar, Kepala Disperindag Mojokerto Ditahan
Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:10 WIB
MOJOKERTO - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto , Didik Pancaning Argo ditahan Kejari Mojokerto atas dugaan korupsi ijin normalisasi sungai sebesar Rp1 miliar.
Tersangka Didik yang saat itu menjabat di Dinas Pengairan memberikan ijin normalisasi sungai yang bukan wewenang Pemkab Mojokerto. Hasil normalisasi berupa pasir dan batu dikirim ke CV Musika milik mantan bupati Mustofa Kamal Pasha.
Sebelum dijebloskan tahanan, Didik diperiksa selama delapan jam. Dia ditahan di Polres Mojokerto karena Lapas Mojokerto over kapasitas.
(Baca juga: Viral, Rebutan Lahan Mengemis Anjal dan Gepeng Tawuran )
Informasi di lapangan, Didik diduga terlibat korupsi normalisasi Sungai Landaian di Kecamatan Jatirejo dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Gondang.
Modusnya, pada 2016 saat menjabat Kadis Pengairan, dia memberikan ijin dan mengarahkan hasil normalisasi tersebut ke perusahaan pemecah batu milik Mustofa Kamal Pasha.
(Baca juga: Tiga Tahun Hilang, Motor Warga Malang Ditemukan di Sampang )
"Padahal sungai-sungai tersebut bukan wewenang Pemkab Mojokerto. Melainkan wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Pemprov Jawa Timur," ujar Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rahmat Hidayat.
Menurutnya, kasus ini bermula pada 2017 Didik diperiksa Polda Jatim. Kemudian akhir 2019 yang bersangkutan diitetapkan sebagai tersangka dan pada tahap dua dilimpahkan ke Kejari Mojokerto,
"Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara," jelas Rahmat.
Lihat Juga: 4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar
Tersangka Didik yang saat itu menjabat di Dinas Pengairan memberikan ijin normalisasi sungai yang bukan wewenang Pemkab Mojokerto. Hasil normalisasi berupa pasir dan batu dikirim ke CV Musika milik mantan bupati Mustofa Kamal Pasha.
Sebelum dijebloskan tahanan, Didik diperiksa selama delapan jam. Dia ditahan di Polres Mojokerto karena Lapas Mojokerto over kapasitas.
(Baca juga: Viral, Rebutan Lahan Mengemis Anjal dan Gepeng Tawuran )
Informasi di lapangan, Didik diduga terlibat korupsi normalisasi Sungai Landaian di Kecamatan Jatirejo dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Gondang.
Modusnya, pada 2016 saat menjabat Kadis Pengairan, dia memberikan ijin dan mengarahkan hasil normalisasi tersebut ke perusahaan pemecah batu milik Mustofa Kamal Pasha.
(Baca juga: Tiga Tahun Hilang, Motor Warga Malang Ditemukan di Sampang )
"Padahal sungai-sungai tersebut bukan wewenang Pemkab Mojokerto. Melainkan wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Pemprov Jawa Timur," ujar Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rahmat Hidayat.
Menurutnya, kasus ini bermula pada 2017 Didik diperiksa Polda Jatim. Kemudian akhir 2019 yang bersangkutan diitetapkan sebagai tersangka dan pada tahap dua dilimpahkan ke Kejari Mojokerto,
"Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara," jelas Rahmat.
Lihat Juga: 4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar
(msd)
tulis komentar anda