Pemilik Sumber Rejeki Jadi Tersangka Illegal Mining di Sungai Boro
Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:08 WIB
loading...
Lokasi tambang liar di bantaran Sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. FOTO: SINDOnews/Tritus Julan.
A
A
A
MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan PS, pemilik CV Sumber Rejeki di Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto , sebagai tersangka. Ia terbukti melakukan pertambangan batu tanpa izin.
Penetapan PS, sebagai tersangka illegal mining ini berawal dari penggerebekan aktivitas galian C di bantaran Sungai Biro, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, pada (13/2) lalu. Polisi membutuhkan waktu selama hampir lima bulan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pertambangan ilegal itu.
"Iya, ini perkara sudah lama juga. Kita sudah menetapkan tersangka pemilik CV Sumber Rejeki. Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu, (5/8/2020).
Dari hasil penyelidikan polisi, pemilik galian yang diketahui berinisial PS, asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu diduga kuat melakukan ekspolitasi batu alam di bantaran Sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung. Dimana kegiatan pertambangan yang dilakukan itu, tanpa izin alias ilegal.
"Kita tetapkan tersangka pada akhir bulan Juli 2020 lalu berdasarkan alat bukti yang kuat," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro ini.(Baca juga : Viral, Rebutan Lahan Mengemis Anjal dan Gepeng Tawuran )
Hanya saja, Rifaldhy enggan membeber apa saja alat bukti yang sudah dikantongi penyidik kepolisian tersebut. Menurutnya, berdasarkan kajian dan hasil gelar perkara penyidik, PS diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum yakni illegal mining. Saat ini, lanjut Rifaldhy, pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan proses pemberkasan kasus tersebut.
"Kita tidak bisa terbuka untuk saat ini, yang jelas alat buktinya sudah cukup. Semua sudah berproses dan ditetapkan tersangka. Dalam waktu dekat, berkasnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto," terang Rifaldhy.
Penetapan PS, sebagai tersangka illegal mining ini berawal dari penggerebekan aktivitas galian C di bantaran Sungai Biro, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, pada (13/2) lalu. Polisi membutuhkan waktu selama hampir lima bulan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pertambangan ilegal itu.
"Iya, ini perkara sudah lama juga. Kita sudah menetapkan tersangka pemilik CV Sumber Rejeki. Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu, (5/8/2020).
Dari hasil penyelidikan polisi, pemilik galian yang diketahui berinisial PS, asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu diduga kuat melakukan ekspolitasi batu alam di bantaran Sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung. Dimana kegiatan pertambangan yang dilakukan itu, tanpa izin alias ilegal.
"Kita tetapkan tersangka pada akhir bulan Juli 2020 lalu berdasarkan alat bukti yang kuat," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro ini.(Baca juga : Viral, Rebutan Lahan Mengemis Anjal dan Gepeng Tawuran )
Hanya saja, Rifaldhy enggan membeber apa saja alat bukti yang sudah dikantongi penyidik kepolisian tersebut. Menurutnya, berdasarkan kajian dan hasil gelar perkara penyidik, PS diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum yakni illegal mining. Saat ini, lanjut Rifaldhy, pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan proses pemberkasan kasus tersebut.
"Kita tidak bisa terbuka untuk saat ini, yang jelas alat buktinya sudah cukup. Semua sudah berproses dan ditetapkan tersangka. Dalam waktu dekat, berkasnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto," terang Rifaldhy.
Lihat Juga :