Ini Tampang Pelaku Kirim Pesan WA Undangan APK, Kuras Mobile Banking Korban Rp1,4 Miliar

Senin, 30 Oktober 2023 - 19:19 WIB
"Saat korban membuka APK tersebut, kemudian tersangka dapat menguasai device milik korban termasuk aplikasi mobil banking ‘Brimo’ di handphone korban," jelasnya

Menurutnya, dengan menguasai mobile banking korban, pelaku yang merupakan anggota sindikat secara bertahap mengeruk uang korban hingga lebih dari Rp1,4 miliar.

"Tersangka Doni berperan mengelola uang yang sudah ditransfer oleh dua DPO rekan tersangka lainnya dengan cara menyiapkan 16 rekening bank digital," jelasnya.

Dari penangkapan terhadap tersangka Doni, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner nopol BG 1032 yang digunakan tersangka untuk mengambil uang tunai milik korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau yang digunakan tersangka Doni untuk memindahkan uang milik korban ke rekening pribadi. Selain itu sejumlah kartu ATM dan kartu kredit.

"Akibat ulahnya tersebut, tersangka Doni dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content