Ini Tampang Pelaku Kirim Pesan WA Undangan APK, Kuras Mobile Banking Korban Rp1,4 Miliar

Senin, 30 Oktober 2023 - 19:19 WIB
loading...
Ini Tampang Pelaku Kirim...
Polda Sumsel menangkap tersangka Doni Antoni, pelaku penipuan dengan modus mengirim pesan WA berisi undangan berkode file APK untuk menguras harta korban. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tersangka Doni Antoni, pelaku penipuan dengan modus mengirim pesan WhatsApp (WA) berisi undangan berkode file APK untuk menguras harta korban.

Dalam aksinya, tersangka berhasil membobol mobile bangking korban sebesar Rp1,4 miliar. Tersangka Doni Antoni diketahui merupakan warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.



Modus kejahatan dengan menggunakan aplikasi berbahaya ini menimpa korban Ratna Aprianingsih, warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

"Tersangka Doni ini melakukan aksi tindak kejahatannya dengan cara menipu secara online. Modusnya yakni undangan online berkode APK," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Senin (30/10/2023).

Dijelaskan Anwar, tersangka Doni ditangkap oleh Unit IV Subdit Jatanras Polda Sumsel saat berada di Perumahan Villa Malibu, di kawasan Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Kamis (26/10/2023) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Tersangka Doni ditangkap dan diamankan karena kasus pencurian uang melalui mobile banking milik korban yang merugikan lebih dari Rp1,4 miliar," jelasnya.



Anwar menjelaskan, peristiwa penipuan tersebut terjadi ketika korban menerima pesan WA berisi undangan berkode APK yang langsung diklik.

"Saat korban membuka APK tersebut, kemudian tersangka dapat menguasai device milik korban termasuk aplikasi mobil banking ‘Brimo’ di handphone korban," jelasnya

Menurutnya, dengan menguasai mobile banking korban, pelaku yang merupakan anggota sindikat secara bertahap mengeruk uang korban hingga lebih dari Rp1,4 miliar.

"Tersangka Doni berperan mengelola uang yang sudah ditransfer oleh dua DPO rekan tersangka lainnya dengan cara menyiapkan 16 rekening bank digital," jelasnya.

Dari penangkapan terhadap tersangka Doni, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner nopol BG 1032 yang digunakan tersangka untuk mengambil uang tunai milik korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau yang digunakan tersangka Doni untuk memindahkan uang milik korban ke rekening pribadi. Selain itu sejumlah kartu ATM dan kartu kredit.

"Akibat ulahnya tersebut, tersangka Doni dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2474 seconds (0.1#10.140)