Penemuan Mayat Bayi di Jatilawang Banyumas, Sang Ibu Jadi Tersangka

Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:10 WIB
"Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN. Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskim menjelaskan, empat hari sebelum penemuan bayi itu pada hari Rabu (4/10/2023) tersangka melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.

"Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya tersangka memasukan bayi kedalam kantong kresek kemudian dikuburkan di belakang rumah," ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan PemerintaPengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content