Penemuan Mayat Bayi di Jatilawang Banyumas, Sang Ibu Jadi Tersangka

Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:10 WIB
loading...
Penemuan Mayat Bayi...
Seorang wanita muda berinisial GN (22), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas dalam kasus penemuan mayat bayi yang baru lahir. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Seorang wanita muda berinisial GN (22) warga Desa Gunungwetan, Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas dalam kasus penemuan mayat bayi yang baru lahir.

Tersangka merupakan ibu dari mayat bayi perempuan yang ditemukan tersebut.

Baca juga: Heboh Potongan Tubuh Bayi Dimakan Anjing, Polisi Periksa 4 Orang

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengatakan, kasus itu bermula dari penemuan bayi di pekarangan belakang rumah yang beralamat di Desa Gunung Wetan, Jatilawang pada Minggu (8/10/2023).

Ketika ditemukan, kondisi bayi itu sudah meninggal dunia.



"Kami telah mengamankan GN dan telah ditetapkan sebagai tersangka", kata Kasat Reskrim dikutip Kamis (19/10/2023).

Menurut Kasat Reskrim, motif tersangka tega mengubur bayi yang baru dilahirkannya diduga karena malu dan takut diketahui oleh orang tuanya.

Baca juga: Terungkap! Sejoli Pembuang Bayi Kembar di Sungai Buntung Sleman adalah Mahasiswa

Sebab, tersangka yang sebelumnya bekerja dan tinggal di Jakarta itu diketahui masih berstatus lajang.

"Proses lahiran hingga mengubur bayi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka GN. Dari pengakuannya, bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan laki-laki asal Banjarnegara," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskim menjelaskan, empat hari sebelum penemuan bayi itu pada hari Rabu (4/10/2023) tersangka melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.

"Dari pengakuan tersangka pada saat melahirkan, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya tersangka memasukan bayi kedalam kantong kresek kemudian dikuburkan di belakang rumah," ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat bayi tersebut.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 subsidair UU RI No.17 tahun 2016 Penetapan Peraturan PemerintaPengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Potongan Tangan dan...
Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria Dalam Freezer di Bekasi Ditemukan di Bogor
2 Pelaku Simpan Mayat...
2 Pelaku Simpan Mayat Korban Mutilasi di Bekasi Dalam Freezer, Tanpa Tangan dan Kaki
Penemuan Mayat Dalam...
Penemuan Mayat Dalam Freezer di Bekasi, 2 Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Mayat Mr X Ditemukan...
Mayat Mr X Ditemukan Ngambang di Kali Ciliwung Jagakarsa
Kronologi Penemuan Jenazah...
Kronologi Penemuan Jenazah WNA Jepang di Hotel Kawasan Gambir Jakarta
Mayat Bayi Terbungkus...
Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan di Saluran Air Gambir
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Gus Yaqut dan Gus Alex...
Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di ESDM
Rekomendasi
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved