Sewakan Rumah Pribadi Dibiayai APBD, Bupati Blitar Mak Rini Kantongi Rp490 Juta

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:31 WIB
Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wakil Bupati Blitar Rachmad Santoso. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
BLITAR - Bupati Blitar, Rini Syarifah diduga mendapatkan pembayaran Rp490 juta dari APBD Kabupaten Blitar. Pembayaran yang bersumber dari uang negara itu, didapatkan oleh Bupati Blitar yang akrab disapa Mak Rini dari bisnis rumah pribadi.



Mak Rini menyewakan rumah pribadinya untuk Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Penggunaan rumah pribadi untuk rumah dinas yang dibiayai APBD Kabupaten Blitar tersebut, juga telah diakui oleh Mak Rini.

Menyewakan rumah pribadi untuk rumah dinas wakil bupati tersebut, telah menjadi polemik. Mak Rini disoroti anggota legislatif, karena dianggap melakukan bisnis yang melibatkan uang negara dan hal itu tidak etis.





Bahkan juru bicara Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar, Ansori mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggalang fraksi lain untuk mengusulkan hak angket, untuk mempertanyakan rumah pribadi bupati yang dijadikan rumah dinas wakil bupati. "Kita sedang melobi fraksi-fraksi untuk menggelar hak angket," ujar Ansori.

Sementara anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar, Hendik Budi Yuantoro menegaskan, secara prinsip sepakat dengan hak angket yang diusulkan Fraksi PAN, namun hal itu masih akan dikomunikasikan di dalam fraksinya.

"Polemik soal rumah dinas wakil bupati, dan masalah lainya terkait TP2ID memang harus dituntaskan. Untuk membuat semua itu gamblang, legislatif memang perlu memakai hak angket," ujar Hendik.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More