Sewakan Rumah Pribadi Dibiayai APBD, Bupati Blitar Mak Rini Kantongi Rp490 Juta

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:31 WIB
loading...
Sewakan Rumah Pribadi...
Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wakil Bupati Blitar Rachmad Santoso. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Bupati Blitar, Rini Syarifah diduga mendapatkan pembayaran Rp490 juta dari APBD Kabupaten Blitar. Pembayaran yang bersumber dari uang negara itu, didapatkan oleh Bupati Blitar yang akrab disapa Mak Rini dari bisnis rumah pribadi.



Mak Rini menyewakan rumah pribadinya untuk Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Penggunaan rumah pribadi untuk rumah dinas yang dibiayai APBD Kabupaten Blitar tersebut, juga telah diakui oleh Mak Rini.



Menyewakan rumah pribadi untuk rumah dinas wakil bupati tersebut, telah menjadi polemik. Mak Rini disoroti anggota legislatif, karena dianggap melakukan bisnis yang melibatkan uang negara dan hal itu tidak etis.



Bahkan juru bicara Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar, Ansori mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggalang fraksi lain untuk mengusulkan hak angket, untuk mempertanyakan rumah pribadi bupati yang dijadikan rumah dinas wakil bupati. "Kita sedang melobi fraksi-fraksi untuk menggelar hak angket," ujar Ansori.

Sementara anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blitar, Hendik Budi Yuantoro menegaskan, secara prinsip sepakat dengan hak angket yang diusulkan Fraksi PAN, namun hal itu masih akan dikomunikasikan di dalam fraksinya.

"Polemik soal rumah dinas wakil bupati, dan masalah lainya terkait TP2ID memang harus dituntaskan. Untuk membuat semua itu gamblang, legislatif memang perlu memakai hak angket," ujar Hendik.



Untuk biaya sewa rumah dinas wakil bupati, Pemkab Blitar merogoh anggaran sebesar Rp294 juta per tahun, yakni berlangsung pada tahun 2021, dan 2022. Pada tahun 2021 sewa rumah tersebut hanya berjalan delapan bulan, sehingga anggaran yang terserap hanya Rp196 juta.

Di sela acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, dengan agenda jawaban pandangan umum fraksi-fraksi, Mak Rini mengakui adanya penggunaan rumah pribadinya untuk rumah dinas wakil bupati dengan sistem sewa. "Iya betul (rumah pribadi)," katanya.

Adanya kebijakan menyewa rumah pribadi Mak Rini untuk rumah dinas wakil bupati tersebut, lantaran Pemkab Blitar belum memiliki fasilitas rumah dinas wakil bupati. Menurut Mak Rini, tidak ada yang dilanggar dalam urusan sewa rumah dinas wakil bupati.



Semuanya, kata Mak Rini sudah sesuai regulasi. Kendati demikian sewa rumah dinas wakil bupati itu sudah berhenti. "Tapi sekarang sudah ndak ya, mohon maaf ya," ungkap Mak Rini.

Mak Rini juga mengungkapkan, sewa rumah dinas yang kini menjadi polemik itu, merupakan hasil kesepakatan bersama antara dirinya dengan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso alias Makde Rahmat.

Alasan yang dipilih rumah pribadinya, karena tempat tinggal tersebut berjarak dekat dengan Pendopo Kabupaten Blitar. Saat itu, kata Mak Rini dirinya duduk bersama dengan Makde Rahmat dan yang bersangkutan merasa senang. "Ada kesepatan (dengan Wakil Bupati Blitar). Dan beliau sangat senang lho. Monggo dicek sama beliau. Kita pingin lho duduk bareng begini," ungkap Mak Rini.



Terkait polemik sewa rumah dinas wakil bupati itu, Mak Rini juga meminta inspektorat melakukan audit internal. Apapun hasilnya, pihaknya akan mematuhi. "Itu sekaligus menjawab saran dan masukan Fraksi PAN," kata Mak Rini.

Sementara terkait TP2ID (Tim Percepatan dan Pembangunan Inovasi Daerah), yakni lembaga pembantu bupati yang didesak legilastif untuk dibubarkan, Mak Rini menyatakan akan tetap mempertahankan, sebab keberadaanya masih dibutuhkan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4621 seconds (0.1#10.140)