Sadis! Suami di Lampung Tengah Aniaya Istri hingga Masuk Rumah Sakit
Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:58 WIB
LAMPUNG TENGAH - Polisi menangkap seorang pria berinisial US (44) di Lampung Tengah, karena menganiaya istrinya berinisial WK (43). Penganiayaan terjadi di rumah kost Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Kamis (12/10/2023).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) itu berasal dari Kampung Lembur Tonggok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
"Pelaku US mengajak istrinya merantau ke Lampung Tengah, dan tinggal di sebuah rumah kost dengan pekerjaan sebagai sopir," ujar Edi, Rabu (18/10/2023). Edi juga menjelaskan, penganiayaan itu terjadi berawal dari cekcok pelaku dengan istrinya karena permasalahan rumah tangga.
Menurut Edi, situasi memuncak pada Kamis (12/10/2023). Keduanya bertengkar hebat hingga pukul 22.30 WIB. Pelaku yang gelap mata, akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka serius.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada area wajah, hidung. Selain itu, bibir korban mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit. "Korban melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar, dengan aduan KDRT pada Sabtu (14/10/2023)," ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Edi, saat itu juga polisi melakukan olah TKP dan diperoleh petunjuk keberadaan US. Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya, sekitar pukul 23.30 WIB. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) itu berasal dari Kampung Lembur Tonggok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
"Pelaku US mengajak istrinya merantau ke Lampung Tengah, dan tinggal di sebuah rumah kost dengan pekerjaan sebagai sopir," ujar Edi, Rabu (18/10/2023). Edi juga menjelaskan, penganiayaan itu terjadi berawal dari cekcok pelaku dengan istrinya karena permasalahan rumah tangga.
Menurut Edi, situasi memuncak pada Kamis (12/10/2023). Keduanya bertengkar hebat hingga pukul 22.30 WIB. Pelaku yang gelap mata, akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka serius.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada area wajah, hidung. Selain itu, bibir korban mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit. "Korban melaporkan suaminya ke Polsek Terbanggi Besar, dengan aduan KDRT pada Sabtu (14/10/2023)," ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Edi, saat itu juga polisi melakukan olah TKP dan diperoleh petunjuk keberadaan US. Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya, sekitar pukul 23.30 WIB. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda