Kesal Istri Dikejar Anjing, Bule Rusia Jotos Warga Jimbaran Bali

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 07:43 WIB
loading...
Kesal Istri Dikejar Anjing, Bule Rusia Jotos Warga Jimbaran Bali
Polsek Kuta Selatan mengamankan bule Rusia Grigori Krasnoshtanov (42) karena melakukan penganiayaan kepada Putu Marione (53). Foto/Inews TV/Indira Arri
A A A
DENPASAR - Polsek Kuta Selatan mengamankan bule asal Negara Rusia Grigori Krasnoshtanov (42) karena melakukan penganiayaan kepada seorang pria warga lokal bernama Putu Marione (53). Pemukulan itu dipicu lantaran istrinya dikejar anjing.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Adiputra mengatakan, peristiwa itu terjadi di Perum Permata Ariza Blok J7, Lingkungan Mekarsari Simpangan, Jimbaran. Penyebabnya pun hanya masalah sepele. Anjing milik Putu Marione mengejar istri bule Rusia tersebut.

”Saat itu tersangka emosi dengan anjing milik korban yang sebelumnya sempat mengejar dan hendak menggigit istrinya,” kata Adiputra, Sabtu (14/10/2023).



Peristiwa ini bermula ketika Marione pulang bersama istrinya dan jalan kaki di lingkungan di Perum Permata Ariza Blok J7, Lingkungan Mekarsari Simpangan, Jimbaran sekitar pukul 22.45 WITA. Lalu anjing milik pria paruh baya itu menggonggong.

Karena itu, dia keluar pun mengeceknya dan ternyata adabule yang berada di dalam pekarangan rumahnya. Bahkan, turis asing itu sedang memukul-mukul anjing miliknya. Marione berusaha menghentikan kekerasan terhadap hewan tersebut dengan mengeluarkan kata “stop”.



Tak disangka,bule ini malah marah-marah. Tanpa basa basi, dia langsung memukul pemilik anjing pada bagian bibir kanan menggunakan tangan kanan mengepal. Akibat bogem mentah, mulut Putu Marione tersebut mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Kejadian tersebut lantas langsung dilerai oleh tetangga yang melihatnya. Atas insiden ini, Marione langsung dibawa ke RS Surya Husada untuk melakukan visum sebelum datang ke Polsek Kuta Selatan pada Senin (9/10/2023).

Sedangkan, tersangka ditangkap di kediamannya pada Selasa (10/11/2023) sekitar pukul 13.00 WITA. Bule Rusia tersebut terancam dijerat Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara 2 tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7001 seconds (0.1#10.140)