Tipu Agen Perbankan dengan Modus Pura-pura Transfer, Pria di Pringsewu Diringkus Polisi
Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:23 WIB
Hasbulloh melanjutkan, menanggapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku setengah jam paska terjadi penipuan.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi didalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP," kata dia.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi penipuan karena kecanduan judi online.
"Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot," tuturnya.
Menurut Kapolsek, pelaku setahun terakhir kerap bermain judi online jenis slot dan selalu kalah hingga membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual.
"Karena berharap masih bisa menang, pelaku nekat mencari modal berjudi dengan cara menipu. Dan tidak hanya di Pagelaran, sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus," ucapnya.
Selain pelaku, lanjut Hasbulloh, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helm merek NHK warna hitam, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam nopol BE 4844 VW dan struk bukti transfer senilai Rp 7 juta.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi didalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP," kata dia.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi penipuan karena kecanduan judi online.
"Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot," tuturnya.
Menurut Kapolsek, pelaku setahun terakhir kerap bermain judi online jenis slot dan selalu kalah hingga membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual.
"Karena berharap masih bisa menang, pelaku nekat mencari modal berjudi dengan cara menipu. Dan tidak hanya di Pagelaran, sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus," ucapnya.
Selain pelaku, lanjut Hasbulloh, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helm merek NHK warna hitam, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam nopol BE 4844 VW dan struk bukti transfer senilai Rp 7 juta.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda