Jaksa Bersikukuh, Nyatakan Dokter Elisabeth Bersalah Lakukan Malpraktik
Kamis, 30 April 2020 - 08:10 WIB
MAKASSAR - JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Ridwan Saputra bersikukuh jika dokter kecantikan bernama Elisabeth melakukan malpraktik. Elisabet juga disebutnya tidak melakukan salah satu prosedur khusus sebelum melakukan tindakan medis berupa suntik philler.
Pendapat jaksa tersebut kembali akan diungkapkan pada saat membacakan jawaban balasan JPU atas pledoi terdakwa Elisabeth atau replik, yang rencananya akan berlangsung pekan depan.
"Pekan depan kita jawab pledoinya, kita akan melayangkan replik," tukas Ridwan kepada SINDOnews.
Ridwan menilai perbuatan terdakwa memang cukup fatal, sebab membuat mata kiri pasiennya buta permanen. Itu juga karena terdakwa lalai dan mengabaikan resiko medis.
"Sesuai perbuatan terdakwa yang membuat korbannya mengalami kebutaan dan mempertimbangkan terkait perbuatan terdakwa. Maka sesuai pasal 360 KUHP serta undang undang praktek kedokteran, terdakwa kami tuntut 4 tahun penjara subsider 3 bulan dengan denda sebesar 30 juta dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," tambahnya.
Dokter Elisabeth didakwa telah melakukan malpraktik karena telah melakukan tindakan medis untuk pasien kecantikan. Pasien tersebut mengalam kebutaan permanen pada mata kirinya.
Pendapat jaksa tersebut kembali akan diungkapkan pada saat membacakan jawaban balasan JPU atas pledoi terdakwa Elisabeth atau replik, yang rencananya akan berlangsung pekan depan.
"Pekan depan kita jawab pledoinya, kita akan melayangkan replik," tukas Ridwan kepada SINDOnews.
Ridwan menilai perbuatan terdakwa memang cukup fatal, sebab membuat mata kiri pasiennya buta permanen. Itu juga karena terdakwa lalai dan mengabaikan resiko medis.
"Sesuai perbuatan terdakwa yang membuat korbannya mengalami kebutaan dan mempertimbangkan terkait perbuatan terdakwa. Maka sesuai pasal 360 KUHP serta undang undang praktek kedokteran, terdakwa kami tuntut 4 tahun penjara subsider 3 bulan dengan denda sebesar 30 juta dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," tambahnya.
Dokter Elisabeth didakwa telah melakukan malpraktik karena telah melakukan tindakan medis untuk pasien kecantikan. Pasien tersebut mengalam kebutaan permanen pada mata kirinya.
(sri)
tulis komentar anda