Polisi Tidak Tahan Oknum DPRD Labusel Penganiaya Sopir
Jum'at, 31 Juli 2020 - 03:21 WIB
LABUHAN RATU - Oknum DPRD Labusel yang diduga terlibat penganiayaan berencana terhadap sopir tidak ditahan aparat Kepolisian Polres Labuhanbatu . Kamis (30/7/2020) malam. I-F, oknum DPRD Labusel yang diperiksa sekitar 5 jam di ruang unit satu Resum, masih berstatus sebagai saksi.
I-F, oknum DPRD Labusel dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlihat lega dan tersenyum saat keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama empat orang pengacaranya. Sebab dia tidak seperti digembor gemborkan sebagian masyarakat kalau dia akan ditahan dalam kasus ini. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Penyidik memeriksa I-F beserta tiga orang temannya yang turut dilaporkan Muhammad Jefri Yono (21) diduga terlibat dalam pengeroyokan penganiayaan berencana dengan sadis, hingga korban mengalami luka disekujur tubuhnya. Bahkan menurut keterangan korban kalau I-F lah yang melakukan pencabutan Kuku kelingking kaki kirinya menggunakan tang. (Baca juga: Kesaksian Korban Penyiksaan Oknum Anggota DPRD Labusel )
Sementara Pengacara Terlapor I-F, Prismadi, membantah apa yang dikatakan pelapor terhadap penyidik, yang menyebutkan I-F adalah pelaku penganiayaan dan pencabutan kuku korban. IF tadi diperiksa penyidik sebanyak 21 pertanyaan dan masih status saksi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, mengaku tidak bisa banyak memberikan keterangan seputar pemeriksaan terlapor. Namun dalam konfirmasi melalui pesan whatsapp alasan keempat terlapor termasuk oknum DPRD Labusel tidak ditahan karena masih berstatus Saksi.
Sebelumnya, terlapor disangkakan melanggar KUHP pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, dan junto pasal 170 ayat 2 dapat diancam 9 tahun penjara.
Sampai saat ini belum diketahui pasti jadwal kapan rencana balik akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap terlapor, yang salah satunya merupakan oknum DPRD Labusel.
I-F, oknum DPRD Labusel dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlihat lega dan tersenyum saat keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama empat orang pengacaranya. Sebab dia tidak seperti digembor gemborkan sebagian masyarakat kalau dia akan ditahan dalam kasus ini. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Penyidik memeriksa I-F beserta tiga orang temannya yang turut dilaporkan Muhammad Jefri Yono (21) diduga terlibat dalam pengeroyokan penganiayaan berencana dengan sadis, hingga korban mengalami luka disekujur tubuhnya. Bahkan menurut keterangan korban kalau I-F lah yang melakukan pencabutan Kuku kelingking kaki kirinya menggunakan tang. (Baca juga: Kesaksian Korban Penyiksaan Oknum Anggota DPRD Labusel )
Sementara Pengacara Terlapor I-F, Prismadi, membantah apa yang dikatakan pelapor terhadap penyidik, yang menyebutkan I-F adalah pelaku penganiayaan dan pencabutan kuku korban. IF tadi diperiksa penyidik sebanyak 21 pertanyaan dan masih status saksi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, mengaku tidak bisa banyak memberikan keterangan seputar pemeriksaan terlapor. Namun dalam konfirmasi melalui pesan whatsapp alasan keempat terlapor termasuk oknum DPRD Labusel tidak ditahan karena masih berstatus Saksi.
Sebelumnya, terlapor disangkakan melanggar KUHP pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, dan junto pasal 170 ayat 2 dapat diancam 9 tahun penjara.
Sampai saat ini belum diketahui pasti jadwal kapan rencana balik akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap terlapor, yang salah satunya merupakan oknum DPRD Labusel.
(nth)
tulis komentar anda