Polisi Tidak Tahan Oknum DPRD Labusel Penganiaya Sopir
Jum'at, 31 Juli 2020 - 03:21 WIB
Pengacara Terlapor I-F, Prismadi. Foto/iNewsTV/Fachrizal
LABUHAN RATU - Oknum DPRD Labusel yang diduga terlibat penganiayaan berencana terhadap sopir tidak ditahan aparat Kepolisian Polres Labuhanbatu . Kamis (30/7/2020) malam. I-F, oknum DPRD Labusel yang diperiksa sekitar 5 jam di ruang unit satu Resum, masih berstatus sebagai saksi.
I-F, oknum DPRD Labusel dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlihat lega dan tersenyum saat keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama empat orang pengacaranya. Sebab dia tidak seperti digembor gemborkan sebagian masyarakat kalau dia akan ditahan dalam kasus ini. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Penyidik memeriksa I-F beserta tiga orang temannya yang turut dilaporkan Muhammad Jefri Yono (21) diduga terlibat dalam pengeroyokan penganiayaan berencana dengan sadis, hingga korban mengalami luka disekujur tubuhnya. Bahkan menurut keterangan korban kalau I-F lah yang melakukan pencabutan Kuku kelingking kaki kirinya menggunakan tang. (Baca juga: Kesaksian Korban Penyiksaan Oknum Anggota DPRD Labusel )
Sementara Pengacara Terlapor I-F, Prismadi, membantah apa yang dikatakan pelapor terhadap penyidik, yang menyebutkan I-F adalah pelaku penganiayaan dan pencabutan kuku korban. IF tadi diperiksa penyidik sebanyak 21 pertanyaan dan masih status saksi.
I-F, oknum DPRD Labusel dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlihat lega dan tersenyum saat keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama empat orang pengacaranya. Sebab dia tidak seperti digembor gemborkan sebagian masyarakat kalau dia akan ditahan dalam kasus ini. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Penyidik memeriksa I-F beserta tiga orang temannya yang turut dilaporkan Muhammad Jefri Yono (21) diduga terlibat dalam pengeroyokan penganiayaan berencana dengan sadis, hingga korban mengalami luka disekujur tubuhnya. Bahkan menurut keterangan korban kalau I-F lah yang melakukan pencabutan Kuku kelingking kaki kirinya menggunakan tang. (Baca juga: Kesaksian Korban Penyiksaan Oknum Anggota DPRD Labusel )
Sementara Pengacara Terlapor I-F, Prismadi, membantah apa yang dikatakan pelapor terhadap penyidik, yang menyebutkan I-F adalah pelaku penganiayaan dan pencabutan kuku korban. IF tadi diperiksa penyidik sebanyak 21 pertanyaan dan masih status saksi.
Lihat Juga :