BNNP Lampung Benarkan Tangkap Oknum Anggota DPRD Way Kanan Terkait Narkoba
loading...
A
A
A
WAY KANAN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono membenarkan tertangkapnya oknum anggota DPRD Way Kanan berinisial AS terkait penyalahgunaan Narkoba . "Ya, kita tangkap," tegasnya.
Dikatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi seorang bandar atau pengedar. Oknum DPRD tersebut memesan Narkoba, lalu diamankan kemudian dites urine dan dinyatakan positif.
"Pada saat itu, yang bersangkutan sedang memesan sama bandar atau salah satu pengedar yang telah kita tangkap duluan. Dan saat kita tangkap lalu tes urine ternyata positif," sebutnya.
Baca: Viral, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Diduga Tertangkap Penyalahgunaan Narkoba dan Direhabilitasi.
Dijelaskan saat ini Oknum DPRD tersebut sedang menjalani rehabilitasi di Kalianda.
"Positifnya adalah selama ini dia pengguna. Hasil dari Asessment kami dia sudah etik, sehingga kondisi tersebut kita rekomendasi untuk direhabilitasi rawat inap di Loka Rehabilitasi Kalianda," sebutnya.
Baca Juga: 6 Sapi Terindikasi PMK, 2 Pasar Hewan di Gunungkidul Ditutup.
Lebih jauh Brigjen Pol Edi Swasono menjelaskan, penangkapan tersebut digelar saat bulan Ramadhan lalu, tepatnya pada tanggal 24 April 2022.
"Tertangkap di daerah Kaliawi, Bandar Lampung. Memang BNN saat ini, berusaha untuk mengcover penyalahgunaan Narkoba untuk direhabilitasi," pungkasnya.
Dikatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi seorang bandar atau pengedar. Oknum DPRD tersebut memesan Narkoba, lalu diamankan kemudian dites urine dan dinyatakan positif.
"Pada saat itu, yang bersangkutan sedang memesan sama bandar atau salah satu pengedar yang telah kita tangkap duluan. Dan saat kita tangkap lalu tes urine ternyata positif," sebutnya.
Baca: Viral, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Diduga Tertangkap Penyalahgunaan Narkoba dan Direhabilitasi.
Dijelaskan saat ini Oknum DPRD tersebut sedang menjalani rehabilitasi di Kalianda.
"Positifnya adalah selama ini dia pengguna. Hasil dari Asessment kami dia sudah etik, sehingga kondisi tersebut kita rekomendasi untuk direhabilitasi rawat inap di Loka Rehabilitasi Kalianda," sebutnya.
Baca Juga: 6 Sapi Terindikasi PMK, 2 Pasar Hewan di Gunungkidul Ditutup.
Lebih jauh Brigjen Pol Edi Swasono menjelaskan, penangkapan tersebut digelar saat bulan Ramadhan lalu, tepatnya pada tanggal 24 April 2022.
"Tertangkap di daerah Kaliawi, Bandar Lampung. Memang BNN saat ini, berusaha untuk mengcover penyalahgunaan Narkoba untuk direhabilitasi," pungkasnya.
(nag)