Modus Janjikan Lolos CPNS, Oknum Anggota DPRD Bantul Jadi Tersangka Penipuan
Senin, 03 Oktober 2022 - 13:41 WIB
loading...
Polda DIY akhirnya menetapkan ESJ (37), oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. MPI/Yohanes
A
A
A
YOGYAKARTA - Polda DIY akhirnya menetapkan ESJ (37), oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan . Ia terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Politikus partai Gerindra itu sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik Polda DIY di kediamannya, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul pada Sabtu (30/09/2022) lalu.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Jadi ESJ akan langsung kita tahan. Pasal 378 dan 372 ini termasuk pasal pengecualian, jadi walaupun masa tahanan hanya 4 tahun tetap akan dilakukan penahanan," ujarnya, Senin (03/10/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketua komisi D DPRD Bantul ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. "Terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini kami belum temukan. Tetapi akan kita dalami lagi," imbuhnya.
Politikus partai Gerindra itu sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik Polda DIY di kediamannya, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul pada Sabtu (30/09/2022) lalu.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Jadi ESJ akan langsung kita tahan. Pasal 378 dan 372 ini termasuk pasal pengecualian, jadi walaupun masa tahanan hanya 4 tahun tetap akan dilakukan penahanan," ujarnya, Senin (03/10/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketua komisi D DPRD Bantul ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. "Terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini kami belum temukan. Tetapi akan kita dalami lagi," imbuhnya.
Lihat Juga :