Bongkar Sindikat Penipuan Online, Polda Jambi Ringkus 8 Pelaku

Minggu, 27 Agustus 2023 - 08:58 WIB
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar sindikat penipuan online dengan modus mengintai akun media sosial. Foto/Ilustrasi/Ist
JAMBI - Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar sindikat penipuan online dengan modus mengintai akun media sosial. Sedikitnya delapan orang pelaku diringkus petugas di dua tempat berbeda.

"Keempat pelaku pertama berada di salah satu ruko di Jalan SK Rd Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Minggu (27/8/2023).

Dari hasil pengembangan, petugas menuju lokasi selanjutnya. "Di TKP kedua, yakni di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, petugas mengamankan 4 orang pelaku lainnya," tuturnya.

Dia menambahkan, penipuan online yang dilakukan para pelaku ini bermacam-macam, diantaranya dengan menggunakan telepon seluler.







"Modus sindikat ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya," tukas Tory.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini masih menyelidiki peran dari masing-masing pelaku yang diamankan.

"Mereka ini sindikat penipuan dengan modus baru, yakni berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian, pelaku berpura-pura mentransfer sejumlah uang lalu korban tersebut merasa ditipu," tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More