Hakim Ganjar Penculik Anak 8 Tahun Penjara

Rabu, 29 Juli 2020 - 18:51 WIB
Terdakwa Ach Muzakki Maulana saat menjalani sidang secara virtual. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
GRESIK - Terdakwa penculik anak di Cerme, A Muzakki Maulana diganjar 8 tahun penjara. Pria 25 tahun dinilai melanggar pasal 83 juncto pasal 76 F, UU No 35/2014, tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

Vonis dijatuhkan kepada lelaki asal Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik , itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apriando Simanjuntak.

Majelis Hakim yang diketuai Rina Indrajanti juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan. (Baca juga: Bocah Diculik-Ditukar Tabung Gas Bisa Masuk Kategori Perdagangan Manusia )



Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. JPU menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir sambil menunggu petunjuk pimpinan," kata JPU Apriando, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Polres Asahan Berhasil Temukan ABG Korban Penculikan, 1 Tersangka Diamankan )

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa meminta kepada hakim agar kliennya dihukum ringan bahkan minta untuk dibebaskan.

Sekadar diketahui, terdakwa telah melakukan aksi penculikan terhadap korban berinisial S. Anak korban berusia 11 tahun itu sempat ditarik kedalam mobil.

Namun, anak korban berhasil meloloskan diri. Ketika mobil terdakwa terjebak macet di perlintasan kereta api di jalan raya cerme. Aksi itu mengundang amarah warga dan terdakwa dihajar hingga babak belur. Kemudian dibawa ke Polsek Cerme.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content