Wanita Muda dan Seorang Pria Ditangkap saat Hendak Jual 3 Orang ke Perusahaan Judi Online

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 18:40 WIB
Polresta Tanjungpinang, menangkap wanita muda dan seorang pria karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk pekerja judi online di Kamboja. Foto/iNews TV/Humala Nasution
TANJUNGPINANG - Wanita muda berinisial WT (19), dan seorang pria berinisial MG (21) ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang, karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). WT dan MG hendak menjual tiga orang ke Kamboja, untuk bekerja di judi online.



Dua pelaku TPPO tersebut, hendak mengirim ketiga korban ke Kamboja, secara iilegal melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Tiga korban dan dua pelaku TPPO kini tengah diperiksa di Polresta Tanjungpinang.

Kedua pelaku TPPO tersebut, merupakan warga Kota Tanjungpinang. Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, penangkapan kedua pelaku TPPO tersebut, berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.





"Pengungkapan kasus TPPO tersebut, berawal dari kecurigaan dari petugas imigrasi di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Petugas mencurigai tindak tanduk para pelaku, yang awalnya hendak ke Malaysia, tiba-tiba menjadwalkan ulang keberangkatannya," ungkap Khairil.



Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian. "Mendapatkan laporan dari petugas imigrasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi para calon pekerja migran tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia, lalu menuju Kamboja untuk bekerja di judi online," ungkap Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.



Heribertus mengungkapkan, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa lima buah paspor, 10 ponsel, uang tunai Rp1.450.000, serta uang asing sebanyak tiga ribu ringgit Malaysia, dan 500 dollar Amerika, serta sejumlah KTP.



Dari hasil penyelidikan diketahui, keberangkatan tiga orang korban tersebut dibiayai oleh otak pelaku TPPO di Kamboja, sebesar Rp28 juta. Para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp39 juta, serta bonus Rp7 juta selama enam bulan bekerja di perusahaan judi online di Kamboja. "Sedangkan dua pelaku TPPO mendapatkan upah dari gaji para korban," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More