Wanita Muda dan Seorang Pria Ditangkap saat Hendak Jual 3 Orang ke Perusahaan Judi Online

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 18:40 WIB
Polresta Tanjungpinang, menangkap wanita muda dan seorang pria karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk pekerja judi online di Kamboja. Foto/iNews TV/Humala Nasution
TANJUNGPINANG - Wanita muda berinisial WT (19), dan seorang pria berinisial MG (21) ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang, karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). WT dan MG hendak menjual tiga orang ke Kamboja, untuk bekerja di judi online.

Baca juga: Ibu Muda Jual Anaknya Rp11 Juta, Sindikat Perdagangan Bayi di Batam Terbongkar



Dua pelaku TPPO tersebut, hendak mengirim ketiga korban ke Kamboja, secara iilegal melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Tiga korban dan dua pelaku TPPO kini tengah diperiksa di Polresta Tanjungpinang.

Kedua pelaku TPPO tersebut, merupakan warga Kota Tanjungpinang. Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, penangkapan kedua pelaku TPPO tersebut, berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!