Mengaku Diperas, Bule Kanada Ajukan Praperadilan soal Penangkapannya di Bali
Rabu, 07 Juni 2023 - 20:59 WIB
"Sejak awal kami sampaikan ke klien buka selias-luasnya dan klien sepakat. Nah klien ini sampaikan semua bukti percakapan yang dia punya, bukti transfer, dan komunikasi di WA jelas, bahkan ada rekaman video saat si markus (makelar kasus bilang) udahlah kasih, saya punya kenalan ini," jelasnya.
Selanjutnya, nama Stephane Gagnon juga ada banyak sehingga tak bisa dipastikan kliennya merupakan orang dalam red notice.
"Kami kritisi juga di surat penangkapan setahu kami kalau itu untuk ekstradisi maka dasarnya itu UU Ekstradisi, Red Notice dan permintaan dari negara yang meminta, tapi disini dasarnya ada LP model A, ada sprindik lalu dia ditulis sebagai tersangka disini, ini aneh," bebernya.
Pahrur menambahkan, laporan model A dalam sistem KUHAP di Indonesia artinya polisi yang menemukan langsung tindak pidana dan dalam surat perintah penangkapan dan seterusnya harus diuraikan pasal apa yang dilakukan, perbuatan apa, di mana, dan kapan. Faktanya, semua itu tak ada sehingga menjadi kejanggalan.
"Ini suratnya dari Sprinkap, Sprindik, penahanan, penyitaan itu dilakukan di hari yang sama, kalau kita konsisten dengan KUHAP ini tak dibenarkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gagnon mengaku diperas sebesar Rp1 miliar, empat minggu sebelum dia ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023 lalu.
Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.
Markus itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Internasional Polri.
"Sejak itu, Gagnon terus dihubungi karena terus diancam dan diminta segera menyetor uang," kata Pahrur Dalimunthe.
Gagnon akhirnya menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan cara transfer.
Selanjutnya, nama Stephane Gagnon juga ada banyak sehingga tak bisa dipastikan kliennya merupakan orang dalam red notice.
"Kami kritisi juga di surat penangkapan setahu kami kalau itu untuk ekstradisi maka dasarnya itu UU Ekstradisi, Red Notice dan permintaan dari negara yang meminta, tapi disini dasarnya ada LP model A, ada sprindik lalu dia ditulis sebagai tersangka disini, ini aneh," bebernya.
Pahrur menambahkan, laporan model A dalam sistem KUHAP di Indonesia artinya polisi yang menemukan langsung tindak pidana dan dalam surat perintah penangkapan dan seterusnya harus diuraikan pasal apa yang dilakukan, perbuatan apa, di mana, dan kapan. Faktanya, semua itu tak ada sehingga menjadi kejanggalan.
"Ini suratnya dari Sprinkap, Sprindik, penahanan, penyitaan itu dilakukan di hari yang sama, kalau kita konsisten dengan KUHAP ini tak dibenarkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gagnon mengaku diperas sebesar Rp1 miliar, empat minggu sebelum dia ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023 lalu.
Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.
Markus itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Internasional Polri.
"Sejak itu, Gagnon terus dihubungi karena terus diancam dan diminta segera menyetor uang," kata Pahrur Dalimunthe.
Gagnon akhirnya menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan cara transfer.
tulis komentar anda