Keji! 10 Pria Setubuhi ABG di Parigi Moutong, Polda Sulteng Dalami Keterlibatan Oknum Polisi
Selasa, 30 Mei 2023 - 15:14 WIB
PARIGI MOUTONG - Seorang anak baru gede (ABG) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) disetubuhi secara keji oleh 10 pria. Polres Parigi Moutong saat ini sudah mengamankan 5 orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini. Sedang 5 pelaku sisanya masih dalam pengejaran.
Sementara oknum polisi yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini masih didalami oleh Polda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Winartono mengatakan, saat ini baru lima tersangka yang dilakukan penanganan termaksud oknum kepala desa.
Selain itu polisi juga masih mengejar sisa lima tersangka lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.
Sedangkan keterlibatan oknum anggota polisi masih terus didalami karena keterangan baru dari korban dan belum ada pengakuan lainnya.
"Untuk proses hukum masih terus berjalan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP," tegasnya.
Pendampingan Hukum Unit Pelaksanaan Teknis PPA Sulteng Salma Masri mengatakan, saat ini korban telah di rawat di rumah sakit di Kota Palu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Untuk proses hukum dia bersama tim masih melakukan pendalaman dan menunggu keterangan resmi dari korban karena korban masih trauma atas kejadian tersebut.
Namun yang pasti pihaknya akan meminta pihak penyidik kepolisian untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan menghukum para pelaku seberat-beratnya.
Sementara oknum polisi yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini masih didalami oleh Polda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Winartono mengatakan, saat ini baru lima tersangka yang dilakukan penanganan termaksud oknum kepala desa.
Selain itu polisi juga masih mengejar sisa lima tersangka lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.
Sedangkan keterlibatan oknum anggota polisi masih terus didalami karena keterangan baru dari korban dan belum ada pengakuan lainnya.
"Untuk proses hukum masih terus berjalan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP," tegasnya.
Pendampingan Hukum Unit Pelaksanaan Teknis PPA Sulteng Salma Masri mengatakan, saat ini korban telah di rawat di rumah sakit di Kota Palu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Untuk proses hukum dia bersama tim masih melakukan pendalaman dan menunggu keterangan resmi dari korban karena korban masih trauma atas kejadian tersebut.
Namun yang pasti pihaknya akan meminta pihak penyidik kepolisian untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan menghukum para pelaku seberat-beratnya.
(shf)
tulis komentar anda