Daftar Lengkap Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:35 WIB
Hakim menyatakan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.



4. Syamsul Ma'arif Divonis 15 Tahun Penjara

Syamsul Ma'arif yang merupakan asisten pribadi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Hakim menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Meski demikian, vonis yang diterima Syamsul tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Syamsul merupakan orang yang membawakan sabu seberat 5 kg dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.



5. Aiptu Janto Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis hakim menghukum eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dengan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa. Namun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.

Hakim menyatakan Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Janto merupakan anak buah mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kompol Kasranto yang saat itu adalah atasannya, untuk menjual sabu. Janto berhasil menjual sabu sebanyak 1 kg senilai Rp500 juta.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content