Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin

Rabu, 22 Juli 2020 - 11:51 WIB
Sri Untari Bisowarno. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Para pakar hukum seluruh Indonesia, selama dua hari berturut-turut mulai 19-20 Juli berkumpul di Jember, untuk melakukan Forum Group Discussion (FGD). Yakni, mengkaji persoalan hukum dalam rangka mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi perkoperasian yang demokratis sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia.

(Baca juga: Polisi Jaga Ketat Pemakaman Jenazah COVID-19 di Sikka )

Para pakar itu terdiri dari, Jamal Wiwoho (Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta), Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran), Benny Riyanto (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Dominikus Rato (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember).

Kemudian, Oce Madril (Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada/PUKAT UGM), Riawan Tjandra (Pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta), serta Agus Riewanto (Direktur LKBH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta).

Lalu, Jimmy Z. Usfunan (Ketua Studi Pancasila), Bayu Dwi Anggono (Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi/PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember), dan para akademisi serta peneliti dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia lainnya.



Menurut Dosen Tata Negara UNS, Agus Riewanto, berdasarkan kajian hukum, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.

(Baca juga: Jelang Pilkada, 15 Ketua PAC Gerindra di Bima Mendadak Diganti )

Yakni Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin untuk periode 2019-2024. "Ini merupakan pendapat hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena telah berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Rabu (22/7/2020).

Pendapat hukum ini, lanjut dia, merupakan wujud nyata peran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan legalitas kepengurusan Dekopin. Karena itu, dia meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, untuk bisa mengambil langkah yang tegas. "Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum dalam FGD ini, maka dihasilkan beberapa rekomendasi," imbuhnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More