Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin

Rabu, 22 Juli 2020 - 11:51 WIB
Di antaranya, syarat keberlakuan Anggaran Dasar Dekopin termasuk Anggaran Dasar hasil perubahan telah ditentukan pada pasal 59 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, dan pasal 36 Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6/2011 yaitu wajib mendapat pengesahan dari pemerintah. "Karena itu, Menkop dan UKM tidak perlu ragu untuk mengakui kepemimpinan Sri Untari. Sebab legalitasnya jelas, kalaupun ada yang menggugat dasarnya tidak akan kuat," terangnya.

(Baca juga: Karyawan Positif COVID-19, Bank Sumses Babel Tak Lakukan Tes Swab )

Ini karena yang dilakukan pihak Dekopin kubu Nurdin Halid, melakukan perubahan Anggaran Dasar Dekopin dan hasil perubahan tersebut belum mendapat pengesahan dari Pemerintah. "Maka, Anggaran Dasar hasil perubahan tersebut belum berlaku dan tidak sah. Sehingga berimplikasi tidak bisa menjadi dasar hukum bagi pengambilan keputusan atau kebijakan organisasi," tandas Agus.

Sekedar diketahui, saat ini, Dekopin terpecah menjadi dua. Versi Nurdin Halid dan versi Sri Untari Bisowarno. Nurdin Halid terpilih menjadi Ketua Umum Dekopin pada acara Musyawarah Nasional Dekopin di Hotel Claro Makassar, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, Nurdin Halid menjadi calon tunggal Ketua Dekopin dalam munas. Sedangkan Sri Untari Bisowarno terpilih sebagai Ketua Umum Dekopin berdasarkan Keppres No. 6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More