Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin

Rabu, 22 Juli 2020 - 11:51 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara:...
Sri Untari Bisowarno. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Para pakar hukum seluruh Indonesia, selama dua hari berturut-turut mulai 19-20 Juli berkumpul di Jember, untuk melakukan Forum Group Discussion (FGD). Yakni, mengkaji persoalan hukum dalam rangka mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi perkoperasian yang demokratis sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia.

(Baca juga: Polisi Jaga Ketat Pemakaman Jenazah COVID-19 di Sikka )

Para pakar itu terdiri dari, Jamal Wiwoho (Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta), Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran), Benny Riyanto (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Dominikus Rato (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember).

Kemudian, Oce Madril (Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada/PUKAT UGM), Riawan Tjandra (Pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta), serta Agus Riewanto (Direktur LKBH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta).

Lalu, Jimmy Z. Usfunan (Ketua Studi Pancasila), Bayu Dwi Anggono (Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi/PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember), dan para akademisi serta peneliti dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia lainnya.

Menurut Dosen Tata Negara UNS, Agus Riewanto, berdasarkan kajian hukum, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.

(Baca juga: Jelang Pilkada, 15 Ketua PAC Gerindra di Bima Mendadak Diganti )

Yakni Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin untuk periode 2019-2024. "Ini merupakan pendapat hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena telah berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Rabu (22/7/2020).

Pendapat hukum ini, lanjut dia, merupakan wujud nyata peran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan legalitas kepengurusan Dekopin. Karena itu, dia meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, untuk bisa mengambil langkah yang tegas. "Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum dalam FGD ini, maka dihasilkan beberapa rekomendasi," imbuhnya.

Di antaranya, syarat keberlakuan Anggaran Dasar Dekopin termasuk Anggaran Dasar hasil perubahan telah ditentukan pada pasal 59 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, dan pasal 36 Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6/2011 yaitu wajib mendapat pengesahan dari pemerintah. "Karena itu, Menkop dan UKM tidak perlu ragu untuk mengakui kepemimpinan Sri Untari. Sebab legalitasnya jelas, kalaupun ada yang menggugat dasarnya tidak akan kuat," terangnya.

(Baca juga: Karyawan Positif COVID-19, Bank Sumses Babel Tak Lakukan Tes Swab )

Ini karena yang dilakukan pihak Dekopin kubu Nurdin Halid, melakukan perubahan Anggaran Dasar Dekopin dan hasil perubahan tersebut belum mendapat pengesahan dari Pemerintah. "Maka, Anggaran Dasar hasil perubahan tersebut belum berlaku dan tidak sah. Sehingga berimplikasi tidak bisa menjadi dasar hukum bagi pengambilan keputusan atau kebijakan organisasi," tandas Agus.

Sekedar diketahui, saat ini, Dekopin terpecah menjadi dua. Versi Nurdin Halid dan versi Sri Untari Bisowarno. Nurdin Halid terpilih menjadi Ketua Umum Dekopin pada acara Musyawarah Nasional Dekopin di Hotel Claro Makassar, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, Nurdin Halid menjadi calon tunggal Ketua Dekopin dalam munas. Sedangkan Sri Untari Bisowarno terpilih sebagai Ketua Umum Dekopin berdasarkan Keppres No. 6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Kurikulum Koperasi Dorong...
Kurikulum Koperasi Dorong Koperasi Mahasiswa sebagai Inkubator Wirausaha
Perhimpunan BMT Indonesia...
Perhimpunan BMT Indonesia Lantik Pengurus Baru, Tekankan Pentingnya Tata Kelola
Siapkan Ojol Berkompeten,...
Siapkan Ojol Berkompeten, GOBER Community Bentuk Koperasi Khusus
Kementerian UMKM Target...
Kementerian UMKM Target Cetak 300.000 Wirausahawan Baru dari Kampus
Koperasi Bangun Tani...
Koperasi Bangun Tani Makmur: Harapan Baru dari Kampung Cirumput untuk Petani Hortikultura
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
5 Negara Terancam setelah...
5 Negara Terancam setelah Donald Trump Kembali Jadi Presiden AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved