MA Bebaskan Zulkifli Gani Ottoh, Kejati Sulsel Belum Tahu

Rabu, 29 April 2020 - 09:05 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Rahmat mengaku belum mengetahui perihal ditolaknya kasasi jaksa pada perkara komersialisasi gedung PWI yang menjerat mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Rahmat mengaku belum mengetahui perihal ditolaknya kasasi jaksa pada perkarakomersialisasi gedung PWI yang menjeratmantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh.

Rahmat bersikeras perkara tersebut masih bergulir di MA hingga sekarang. "Saya sudah tanya-tanya rekan tim JPU, katanya belum ada yg terima surat/akta penyampaian putusan kasasi dari PN Tipikor Makassar," tukasnya membantah kabar kasasi jaksa ditolak.

Baca : Kasasi Jaksa Ditolak, Mantan Ketua PWI Sulsel Tetap Bebas





Meski demikian, Rahmat mengaku segera menelusuri kepastian putusan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Zulkifli Gani Ottoh, Faisal Silenang menuding Jaksa berkelit, sebab menurutnya informasi penolakan kasasi perkara yang diperoleh dari situs resmi Mahkamah Agung sudah cukup kuat memastikan posisi kliennya yang bebas.

"Jadi memang benar bisa jadi JPU belum menerima putusan lengkap, tapi dengan adanya informasi dari website resmi MA tersebut tentu tinggal menunggu waktu saja, karena ketika dalam web tersebut menyatakan ditolak, tentunya itu tidak mungkin berubah dan putusan lengkapnya tetap akan menyatakan ditolak," tukasnya.

Putusan kasasi dengan nomor register 3903 K/PID.SUS/2019 diketok pada tanggal 20 November 2019. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Krisna Harahap dibantu hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Dr Suhadi.

"Amar putusan: Tolak. Saya dapati itu melalui penelusuran di web Mahkamah Agung. Lewat Sistem Informasi (SIPP) Mahkamah Agung," ujar penasihat hukum Sugito, Faisal Silenang sebelumnya.

Diketahui juga dalam perkara ini Ketua PWI 2010-2015 divonis bebas visprak dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar pada Agustus 2019 lalu. Ia dianggap tidak terbukti bersalah melakukan komersialiasi gedung PWI sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Karenanya JPU Kejati Sulsel melayangkan upaya hukum lanjutan, kasasi kemudian dilayangkan atas putusan visprak terdakwa.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content