Selama Ramadan Jam Operasional Karaoke di Salatiga Dibatasi
Kamis, 23 Maret 2023 - 17:45 WIB
Selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membatasi jam operasional tempat hiburan umum seperti karaoke dan gelanggang permainan ketangkasan. Foto SINDOnews
SALATIGA - Selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membatasi jam operasional tempat hiburan umum seperti karaoke dan gelanggang permainan ketangkasan. Kebijakan tersebut untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Informasi yang dihimpun, Kamis (23/3/2023) menyebutkan, waktu operasional tempat karaoke selama Ramadan yang ditetapkan Pemkot Salatiga yakni, pukul 21.00-24.00 WIB. Pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadan, tempat karaoke ditutup. Baca juga: Pemkot Jakbar Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Bulan Ramadan
Kemudian pada H-3 hingga H + 3 Idul Fitri 2023, juga ditutup. Selain itu, pelaku usaha hiburan, karaoke, cafe, rumah makan dan restauran wajib menjaga protokol kesehatan serta ketertiban umum selama kegiatan operasional.
Informasi yang dihimpun, Kamis (23/3/2023) menyebutkan, waktu operasional tempat karaoke selama Ramadan yang ditetapkan Pemkot Salatiga yakni, pukul 21.00-24.00 WIB. Pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadan, tempat karaoke ditutup. Baca juga: Pemkot Jakbar Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Bulan Ramadan
Kemudian pada H-3 hingga H + 3 Idul Fitri 2023, juga ditutup. Selain itu, pelaku usaha hiburan, karaoke, cafe, rumah makan dan restauran wajib menjaga protokol kesehatan serta ketertiban umum selama kegiatan operasional.
Lihat Juga :