Selama Ramadan Jam Operasional Karaoke di Salatiga Dibatasi
Kamis, 23 Maret 2023 - 17:45 WIB
SALATIGA - Selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membatasi jam operasional tempat hiburan umum seperti karaoke dan gelanggang permainan ketangkasan. Kebijakan tersebut untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Informasi yang dihimpun, Kamis (23/3/2023) menyebutkan, waktu operasional tempat karaoke selama Ramadan yang ditetapkan Pemkot Salatiga yakni, pukul 21.00-24.00 WIB. Pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadan, tempat karaoke ditutup.
Kemudian pada H-3 hingga H + 3 Idul Fitri 2023, juga ditutup. Selain itu, pelaku usaha hiburan, karaoke, cafe, rumah makan dan restauran wajib menjaga protokol kesehatan serta ketertiban umum selama kegiatan operasional.
Bagi pengelola rumah makan, cafe dan restoran dapat melakukan operasional usaha pada.siang hari dengan menjaga kenyamanan bagi yang berpuasa melalui penyesuaian baik tempat maupun layanan.
Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi dalam surat edarannya menyebutkan, ketentuan tersebut wajib ditaati oleh para pelaku usaha tempat karaoke , rumah makan, cafe dan restoran."Pelanggaran terhadap ketentuan operasional dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pelaku usaha penginapan diimbau untuk turut berperan aktif dalam upaya mencegah terjadinya perbuatan asusila oleh pasangan tanpa ikatan perkawinan.
Guna menjaga ketertiban, Pemkot Salatiga secara intens akan melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha atas ketentuan operasional tempat hiburan.
Informasi yang dihimpun, Kamis (23/3/2023) menyebutkan, waktu operasional tempat karaoke selama Ramadan yang ditetapkan Pemkot Salatiga yakni, pukul 21.00-24.00 WIB. Pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadan, tempat karaoke ditutup.
Baca Juga
Kemudian pada H-3 hingga H + 3 Idul Fitri 2023, juga ditutup. Selain itu, pelaku usaha hiburan, karaoke, cafe, rumah makan dan restauran wajib menjaga protokol kesehatan serta ketertiban umum selama kegiatan operasional.
Bagi pengelola rumah makan, cafe dan restoran dapat melakukan operasional usaha pada.siang hari dengan menjaga kenyamanan bagi yang berpuasa melalui penyesuaian baik tempat maupun layanan.
Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi dalam surat edarannya menyebutkan, ketentuan tersebut wajib ditaati oleh para pelaku usaha tempat karaoke , rumah makan, cafe dan restoran."Pelanggaran terhadap ketentuan operasional dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pelaku usaha penginapan diimbau untuk turut berperan aktif dalam upaya mencegah terjadinya perbuatan asusila oleh pasangan tanpa ikatan perkawinan.
Baca Juga
Guna menjaga ketertiban, Pemkot Salatiga secara intens akan melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha atas ketentuan operasional tempat hiburan.
(don)
tulis komentar anda