Rampas dan Jual Motor Korbannya, 2 Debt Collector di Pemalang Ditangkap Polisi

Senin, 06 Maret 2023 - 19:44 WIB
2 debt collcector ditangkap di Pemalang. Foto: Suryono/SINDOnews
PEMALANG - Dua debt collector berinisial DP (28) dan IW (31), ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dan ancaman. Dalam aksinya, keduanya menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu.

“Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya, yakni Mr X dan Z yang masih DPO. Seluruhnya warga Pemalang,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Senin (6/3/2023).



Baca juga: Debt Collector Diamuk Massa, 3 Motor Dilempar ke Sungai

Dia menambakan, kejadian bermula saat korban R bersama temannya hendak pergi ishoma dengan mengendarai motor. “R merupakan seorang pelajar yang sedang praktik kerja di sebuah perkantoran di Pemalang,” lanjutnya.

Tiba-tiba, korban didatangi tersangka DP dan Mr X yang mengaku dari pihak leasing. Mereka menyampaikan kepada R, bahwa motor yang dikendarai R bermasalah, karena menggunakan pelat nomor palsu.

"Mereka juga mengatakan, motor itu tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun. Selanjutnya, para tersangka meminta kunci kontak motor korban, dan meminta korban bersama temannya ke kantor leasing,” sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!