LBH Ini Kerap Bantu Warga Bermasalah dengan Debt Collector

Minggu, 14 Februari 2021 - 01:01 WIB
loading...
LBH Ini Kerap Bantu Warga Bermasalah dengan Debt Collector
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Djoeang Indonesia secara resmi telah Launching dan kepengurusan sudah dikukuhkan. Foto/Ist
A A A
BOGOR - Lembaga bantuan hukum (LBH) yang satu ini sering mendapat pengaduan dan pemintaan bantuan pendampingan hukum dari warga yang terjerat masalah yang banyak dialami orang. Utamanya warga yang membeli kendaraan dengan kredit. Yakni permasalahan dengan debt collector .

Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LBH) Djoeang Indonesia siap memberikan bantuan hukum dan mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat luas. Tujuannya agar tiap warga mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya, baik secara sendiri maupun bersama-sama. (Baca juga: Debt Collector Mata Elang Tak Pandang Bulu Sita Kendaraan Bermotor )

Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Djoeang Indonesia secara resmi telah Launching dan kepengurusan sudah dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pengawas DR Ir Adies Kadir SH MH Mhum. (Baca juga: 10 Strategi Konsistensi dan Keakuratan Terjemahan Dokumen Hukum )

Ketua Umum Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Djoeang Indonesia Achmad Taufan Soedirjo mengatakan, saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum masih sangat rendah sehingga sering kali kurang mendapatkan keadilan.

Bagi mereka yang memiliki cukup dana tentu bisa dengan mudah menyewa penasihat hukum sehingga dapat memberikan pembelaan, tetapi bagi masyarakat yang lemah dari sisi ekonomi, tentu akan sulit mendapatkan pendampingan ketika harus berhadapan dengan kasus hukum.

“Di sini LKBH Djoeang sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang dari sisi pengetahuan hukumnya masih sangat lemah begitu pula dari sisi perekonomian. Kami siap membaktikan kemampuan kami untuk membantu masyarakat,” kata Achmad Taufan Soedirjo di sela peluncuran LKBH Djoeang Indonesia, Rabu (10/2/2021).

Taufan optimistis bahwa LKBH Djoeang dapat menjadi lembaga hukum terdepan dalam memberikan bantuan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengusung tagline Keadilan untuk Semua. "Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan hukum bisa menghubungi call center LKBH Djoeang di nomor 085770081267," ujar Taufan.

Sekjen LKBH Djoeang Aryo Tyasmoro mengatakan sejak pertama kali didirikan pada 17 Agustus 2019, hingga kini LKBH Djoeang telah memberikan perlindungan hukum kepada 20 hingga 30 klien untuk berbagai kasus. Mulai dari permasalahan hak milik lahan, kasus tuduhan kepemilikan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tagihan debt collector.

Menurut dia, selama masa pandemi ini, LKBH Djoeang cukup banyak membantu masyarakat yang tejerat tunggakan cicilan kendaraan bermotor. Khususnya bagi mereka yang dipecat atau usahanya terpaksa harus gulung tikar sehingga tidak dapat membayar cicilan kendaraan.

“Selama pandemi ini banyak masyarakat yang mengadu ke kami ketika menghadapi debt collector. Sebetulnya mereka bukan tidak mau membayar tetapi memang tidak mampu dan butuh waktu. Maka di sini kami bisa memberi bantuan hukum kepada mereka dan apa yang harus dilakukan,” kata dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)