Investasi Bodong Wanita Cantik di Kendari Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah
Selasa, 24 Januari 2023 - 01:05 WIB
KENDARI - Seorang wanita berinisial LNJ (27), warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan berkedok pinjaman dan arisan online terhadap puluhan nasabah. LNJ ditangkap pada Sabtu (21/1/2023) di sebuah warung kopi di Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan jauh lebih banyak dari yang diinvestasikan.
"Pelakunya sementara masih satu, inisial LNJ selaku owner atau yang merupakan pemilik usaha dana pinjaman," katanya pada Senin (23/1/2023) malam.
Dan yang menjadi korban dari penipuan berkedok investasi tersebut adalah ibu ibu yang tergiur dengan keuntungan banyak."Jadi, pelaku menjanjikan keuntungan 50 persen dari total yang diserahkan. Misalnya Rp10 juta, korban dijanjikan mendapat keuntungan sampai Rp15 juta," ungkapnya.
Lanjut Eka, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap korban yang belum melaporkan ke polisi. Sementara korban yang telah membuat pengaduan sebanyak 16 orang.
Berdasarkan data sementara jumlah korban mencapai 65 orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", ujar Kapolresta Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan jauh lebih banyak dari yang diinvestasikan.
"Pelakunya sementara masih satu, inisial LNJ selaku owner atau yang merupakan pemilik usaha dana pinjaman," katanya pada Senin (23/1/2023) malam.
Dan yang menjadi korban dari penipuan berkedok investasi tersebut adalah ibu ibu yang tergiur dengan keuntungan banyak."Jadi, pelaku menjanjikan keuntungan 50 persen dari total yang diserahkan. Misalnya Rp10 juta, korban dijanjikan mendapat keuntungan sampai Rp15 juta," ungkapnya.
Lanjut Eka, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap korban yang belum melaporkan ke polisi. Sementara korban yang telah membuat pengaduan sebanyak 16 orang.
Baca Juga
Berdasarkan data sementara jumlah korban mencapai 65 orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", ujar Kapolresta Kendari.
(don)
tulis komentar anda