Pinjam Uang Rp50 Juta untuk Bayar Sabu 3 Kg, Warga Sidrap Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Aparat Polrestabes Makassar menangkap Akbar (31), pelaku penipuan dengan modus meminjam lalu membawa kabur uang Rp50 juta. Korbannya merupakan warga Kabupaten Sidrap , Sulawesi Selatan.
Pelaku dibekuk saat tengah melarikan diri ke Kota Makassar. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari Satreskrim Polres Sidrap terkait keberadaan pelaku yang kabur usai mengetahui dirinya dilaporkan oleh korban.
Akbar kabur dengan mengendarai sebuah mobil minibus yang direntalnya. Berdasarkan interogasi, pelaku melakukan aksinya dengan membohongi korban meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar sabu sebanyak 3 kilogram.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Setiawan Sunarto mengatakan, pelaku meminjam uang tersebut ternyata untuk membayar utang rental mobil selama dua bulan. "Setelah korban memberikan uang pinjaman itu, pelaku kemudian menggunakannya berfoya-foya lalu kabur," ujar Iptu Setiawan.
Baca: Mobil Tabrak Pohon Mangga di Pinrang Akibatkan 4 Tewas dan 3 Terluka.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kendaraan mobil yang dirental akan diserahkan ke Polres Sidrap guna dilakukan tindakan proses hukum
Pelaku dibekuk saat tengah melarikan diri ke Kota Makassar. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari Satreskrim Polres Sidrap terkait keberadaan pelaku yang kabur usai mengetahui dirinya dilaporkan oleh korban.
Akbar kabur dengan mengendarai sebuah mobil minibus yang direntalnya. Berdasarkan interogasi, pelaku melakukan aksinya dengan membohongi korban meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar sabu sebanyak 3 kilogram.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Setiawan Sunarto mengatakan, pelaku meminjam uang tersebut ternyata untuk membayar utang rental mobil selama dua bulan. "Setelah korban memberikan uang pinjaman itu, pelaku kemudian menggunakannya berfoya-foya lalu kabur," ujar Iptu Setiawan.
Baca: Mobil Tabrak Pohon Mangga di Pinrang Akibatkan 4 Tewas dan 3 Terluka.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kendaraan mobil yang dirental akan diserahkan ke Polres Sidrap guna dilakukan tindakan proses hukum
(nag)