Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan di Manado Terbongkar, Pelaku Kepala Panti
loading...
A
A
A
MANADO - Kepala panti asuhan di Kabupaten Bolaang Mongondow, tega mencabuli anak pantinya berulang kali. Usai aksinya terbongkar, pelaku langsung ditangkap polisi.
Dir Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, pelaku berinisial FP (46), seorang kepala panti asuhan di Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Untuk melancarkan aksinya pelaku menyuruh korban memijatnya dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Setelah itu, pelaku meraba-raba alat vital korban," katanya, Rabu (18/1/2023).
Aksi penculan terhadap anak-anak panti ini ternyata telah berlangsung lama, yakni sejak 2019. Usai mencabuli korbannya, pelaku kerap memberikan uang tunai dan meminta korban tidak bercerita.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Sulawesi Utara. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.
Dir Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, pelaku berinisial FP (46), seorang kepala panti asuhan di Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Untuk melancarkan aksinya pelaku menyuruh korban memijatnya dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Setelah itu, pelaku meraba-raba alat vital korban," katanya, Rabu (18/1/2023).
Aksi penculan terhadap anak-anak panti ini ternyata telah berlangsung lama, yakni sejak 2019. Usai mencabuli korbannya, pelaku kerap memberikan uang tunai dan meminta korban tidak bercerita.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Sulawesi Utara. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.
(san)