Soal Seleksi PPS, DKPP Periksa Ketua KPU Kota Makassar
Senin, 13 Juli 2020 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Farid Wajdi menerangkan bahwa nama Hasmiati dieliminasi pada tahap akhir seleksi karena alasan-alasan yang dikemukakan oleh Handayani.
Menurutnya, keputusan untuk mengeliminasi Hasmiati diputuskan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh empat Anggota KPU Kota Makassar.
"Yang menjadi pertimbangan kami adalah hubungan kekerabatan dan independensi Pengadu," ujar Faridi.
Sidang ini sendiri diadakan secara virtual dengan Ketua majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sementara semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua majelis sidang ini adalah Anggota DKPP, Dr Alfitra Salamm. Sedangkan Anggota majelis diisi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Ma'ruf Hafidz (unsur Masyarakat), Fatmawati (unsur KPU), dan Amrayadi (unsur Bawaslu).
Baca Juga: Dewan Berencana Panggil KPU Makassar Bahas Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada
Menurutnya, keputusan untuk mengeliminasi Hasmiati diputuskan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh empat Anggota KPU Kota Makassar.
"Yang menjadi pertimbangan kami adalah hubungan kekerabatan dan independensi Pengadu," ujar Faridi.
Sidang ini sendiri diadakan secara virtual dengan Ketua majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sementara semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua majelis sidang ini adalah Anggota DKPP, Dr Alfitra Salamm. Sedangkan Anggota majelis diisi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Ma'ruf Hafidz (unsur Masyarakat), Fatmawati (unsur KPU), dan Amrayadi (unsur Bawaslu).
Baca Juga: Dewan Berencana Panggil KPU Makassar Bahas Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada
(agn)
Lihat Juga :