Komisi Fatwa MUI Parepare Haramkan Aplikasi Bigo Live dan MiChat

Jum'at, 13 Januari 2023 - 08:25 WIB
loading...
Komisi Fatwa MUI Parepare Haramkan Aplikasi Bigo Live dan MiChat
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare mengharamkan penggunaan aplikasi seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya yang biasa digunakan untuk prostitusi online. Foto Widya Michella
A A A
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare mengharamkan penggunaan aplikasi seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya yang biasa digunakan untuk prostitusi online. Keputusan MUI merupakan tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos yang merusak masa depan generasi bangsa.



Ketua Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman KH Abdul Halim Kuning mengatakan, aturan pengharaman aplikasi tersebut termuat dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Parepare Nomor 2 Tahun 2022.

Tausiah ini ditandatangani langsung Ketua Umum KH Abd Halim K dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman tertanggal 25 Desember 2022.

Tausiah ini, lanjut dia, sebagai tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos dan dikhawatirkan akan merusak masa depan generasi bangsa. Prostitusi, tambahnya, menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda, baik terhadap perilaku, moral dan tatanan keluarga serta masyarakat beradab.

"Selain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita," ujar Abdul dikutip dari laman resmi MUI Digital, Kamis (12/1/2023).

Selain itu, kondisi ini menunjukkan makin buruknya moralitas masyarakat dan mengendornya ikatan lahir batin suami istri dalam perkawinan mereka. Kemudian makin besarnya ancaman kerusakan moral bangsa.

Ada tujuh poin yang tertuang dalam tausiah tersebut. Pertama, melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.

"Kedua, menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram," bunyi tausiah tersebut.

Ketiga, semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunaan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online).

Keempat, diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustaz, guru, dosen dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online.

Kelima, diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat di Kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram yang dimaksud tausiah ini.

Keenam, diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online. "Ketujuh, diharapkan kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat," tulis tausiah tersebut.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2081 seconds (0.1#10.140)