Komisi Fatwa MUI Parepare Haramkan Aplikasi Bigo Live dan MiChat

Jum'at, 13 Januari 2023 - 08:25 WIB
loading...
Komisi Fatwa MUI Parepare...
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare mengharamkan penggunaan aplikasi seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya yang biasa digunakan untuk prostitusi online. Foto Widya Michella
A A A
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parepare mengharamkan penggunaan aplikasi seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya yang biasa digunakan untuk prostitusi online. Keputusan MUI merupakan tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos yang merusak masa depan generasi bangsa.



Ketua Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman KH Abdul Halim Kuning mengatakan, aturan pengharaman aplikasi tersebut termuat dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Parepare Nomor 2 Tahun 2022.

Tausiah ini ditandatangani langsung Ketua Umum KH Abd Halim K dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman tertanggal 25 Desember 2022. Baca juga: Kenang Mantan Sekjen MUI, Anwar Abbas: M. Ichwan Sam Guru Manajerial Organisasi

Tausiah ini, lanjut dia, sebagai tindak lanjut atas maraknya penyalahgunaan aplikasi medsos dan dikhawatirkan akan merusak masa depan generasi bangsa. Prostitusi, tambahnya, menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda, baik terhadap perilaku, moral dan tatanan keluarga serta masyarakat beradab.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Prihatin Kasus Kekerasan...
Prihatin Kasus Kekerasan Seksual di FH UI, MUI: Tidak Dibenarkan Norma Agama, Moral, dan Hukum
Gelar Berkah Ramadan,...
Gelar Berkah Ramadan, Lions Club Jakarta Selatan Tulip dan NU Bagikan 3.000 Paket Sembako
Viral Bule Ngamuk Mendengar...
Viral Bule Ngamuk Mendengar Tadarusan, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri
MUI Minta Massa Kembalikan...
MUI Minta Massa Kembalikan Barang Jarahan
MUI Minta Tindak Tegas...
MUI Minta Tindak Tegas Anggota Brimob yang Melindas Affan Kurniawan
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Rekomendasi
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved