Fakta Baru Pembunuhan Wanita Muda di Denpasar, Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online

Kamis, 05 Januari 2023 - 20:40 WIB
loading...
Fakta Baru Pembunuhan...
Polresta Denpasar, berhasil mengungkap jaringan prostitusi online dari hasil pengembangan kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan Tukad Batanghari. Foto/iNews TV/Indira Arri
A A A
DENPASAR - Pembunuhan wanita muda berinisial AS (26) pada malam tahun baru di Jalan Tukad Batanghari, Kota Denpasar, Bali, mengungkap fakta baru tentang jaringan prostitusi online. Hal ini terungkap, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.



Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan, dari hasil pengembangan penyelidikan terkait kasus pembunuhan di Jalan Tukad Batanghari, tim gabungan Polsek Denpasar Selatan, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Polda Bali, berhasil mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi pesan singkat.



"Penyidik baru memeriksa empat saksi yang diduga terlibat jaringan prostitusi online tersebut. Masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL, dan HR. Tiga diantaranya berperan sebagai operator prostitusi online, yakni TJ, DRS, FH, sedangkan HR merupakan satpam rumah kos," tutur Bambang.



Dari pengakuan para saksi yang diperiksa, prostitusi online yang dijalankan dengan melibatkan korban, bertarif Rp300 ribu. Hasil dari bisnis prostitusi online itu dibagi bersama, yakni Rp250 ribu untuk korban, sisanya Rp50 ribu untuk operator dan manajemen.

Fakta Baru Pembunuhan Wanita Muda di Denpasar, Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online


Lebih lanjur Bambang menegaskan, keempat saksi masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar. Tiga saksi bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.



Para tersangka dijerat Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHP, dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat 2 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3143 seconds (0.1#10.140)