Garang dan Brutal saat Tusuk Kolonel TNI, Pria Cimahi Tertunduk Lesu Ditangkap Polisi

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:01 WIB
loading...
A A A
"R ini perannya mengikuti korban dan menghentikan laju mobil yang ditumpangi korban dengan alasan pintu mobil korban terbuka. Lalu dia memarkirkan motorya di depan mobil korban, dan setelah itu satu pelaku datang lalu menusuk korban di bagian paha sebanyak lima kali," terangnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan saat aksi penusukan terhadap Sugeng Waras. Di antaranya satu unit sepeda motor matic warna hitam, dengan nomor polisi D 6286 HU, celana jeans, sweeter hoodie warna coklat, dan dua unit ponsel.

"Pelaku penusukan tersebut, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pidana penjara," sebutnya.



Sementara perwakilan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Mulyono yang turut hadir di Polres Cimahi mengaku bersyukur, karena satu pelaku penusukan terhadap rekannya berhasil ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dia meminta kepada anggota PPAD agar tetap tenang, dan tidak mudah terhasut oleh isu-isu yang tidak benar. "Kami apresiasi jajaran kepolisian Polres Cimahi, dan Kapolres Cimahi, yang cepat menangkap pelaku penusukan. Semoga kasus ini segera tuntas, dan pelaku dihukum sesuai aturan berlaku," pintanya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)