Hakim Pengadilan Agama Batam Jadi Korban Penusukan

Kamis, 06 Maret 2025 - 13:31 WIB
loading...
Hakim Pengadilan Agama...
Hakim Pengadilan Agama Batam H Gusnahari menjadi korban penusukan. Pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendarai sepeda motor. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BATAM - Hakim Pengadilan Agama Batam H Gusnahari menjadi korban penusukan. Pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendarai sepeda motor.

Kronologinya Hakim Gusnahari berangkat dari rumahnya, Perumahan Cipta Garden, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam menuju Kantor Pengadilan Agama Batam, Kamis (6/2/2025).



Sebelum kejadian, korban sedang berjalan menuju mobil yang kebetulan parkir sekitar 100 meter dari rumahnya. Berdasarkan keterangan website resmi Mahkamah Agung (MA), korban diserang orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata tajam dan mengenai tangan hingga terluka.

Setelah melakukan penusukan, pelaku yang mengenakan helm langsung menuju sepeda motor yang sudah menunggu di mana seorang teman pelaku telah siap dengan sepeda motornya.

Terkait motif penyerangan, Ketua Pengadilan Agama Batam menyatakan masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara yang saat ini masih dilakukan tim kepolisian setempat.

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) telah berkoordinasi dengan Pengurus IKAHI Cabang Batam (PC IKAHI) guna melakukan advokasi dari sisi hukum dan koordinasi terkait keamanan sekaligus kesehatan hakim yang bersangkutan.

Untuk masalah kesehatan sedang dipastikan agar mendapatkan pelayanan terbaik dari tim medis. IKAHI berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk menjamin dan memastikan protokol keselamatan serta pengamanan bagi hakim agar tidak terjadi lagi segala bentuk kekerasan fisik pada hakim yang sedang menjalankan serangkaian tugas-tugasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3595 seconds (0.1#10.24)