Garang dan Brutal saat Tusuk Kolonel TNI, Pria Cimahi Tertunduk Lesu Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
CIMAHI - Polisi berhasil menangkap pria berinisial R (33), pelaku penusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras. Aksi penusukan sadis dan brutal itu, terjadi di kawasan Perumahan Gardenia, Citeureup, Kota Cimahi, pada Kamis (29/12/2022).
Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap R di daerah Depok, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penusukan sadis. Saat digelandang petugas kepolisian, R yang mengenakan penutup wajah hanya bisa tertunduk lesu.
Polisi masih memburu satu pelaku lagi, yang diduga merupakan otak dari aksi penusukan terhadap purnawirawan perwira menengah TNI AD tersebut. Diduga, pelaku yang masih buron tersebut, merupakan perancang aksi penusukan.
"Pelaku penganiayaan hingga penusukan yang terjadi di Perumahan Gardenia, Citeureup, Kota Cimahi, ada dua. Satu lagi yang berinisial I masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Rabu (4/1/2023).
Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap seorang pelaku penusukan ini berhasil dilakukan, setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan dari 13 saksi. Mereka di antaranya saksi yang mengetahui dan melihat kejadian, dan yang punya hubungan dengan korban.
Hanya saja untuk motif aksi penganiayaan dan penusukan tersebut, masih belum diketahui, karena yang tahu persis hal tersebut adalah tersangka utama I yang masig buron. Sementara peran dari tersangka R hanya mengikuti dan membuntuti korban sejak dari tempat Alam Wisata Cimahi (AWC).
"R ini perannya mengikuti korban dan menghentikan laju mobil yang ditumpangi korban dengan alasan pintu mobil korban terbuka. Lalu dia memarkirkan motorya di depan mobil korban, dan setelah itu satu pelaku datang lalu menusuk korban di bagian paha sebanyak lima kali," terangnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan saat aksi penusukan terhadap Sugeng Waras. Di antaranya satu unit sepeda motor matic warna hitam, dengan nomor polisi D 6286 HU, celana jeans, sweeter hoodie warna coklat, dan dua unit ponsel.
"Pelaku penusukan tersebut, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pidana penjara," sebutnya.
Sementara perwakilan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Mulyono yang turut hadir di Polres Cimahi mengaku bersyukur, karena satu pelaku penusukan terhadap rekannya berhasil ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dia meminta kepada anggota PPAD agar tetap tenang, dan tidak mudah terhasut oleh isu-isu yang tidak benar. "Kami apresiasi jajaran kepolisian Polres Cimahi, dan Kapolres Cimahi, yang cepat menangkap pelaku penusukan. Semoga kasus ini segera tuntas, dan pelaku dihukum sesuai aturan berlaku," pintanya.
Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap R di daerah Depok, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penusukan sadis. Saat digelandang petugas kepolisian, R yang mengenakan penutup wajah hanya bisa tertunduk lesu.
Polisi masih memburu satu pelaku lagi, yang diduga merupakan otak dari aksi penusukan terhadap purnawirawan perwira menengah TNI AD tersebut. Diduga, pelaku yang masih buron tersebut, merupakan perancang aksi penusukan.
"Pelaku penganiayaan hingga penusukan yang terjadi di Perumahan Gardenia, Citeureup, Kota Cimahi, ada dua. Satu lagi yang berinisial I masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Rabu (4/1/2023).
Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap seorang pelaku penusukan ini berhasil dilakukan, setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan dari 13 saksi. Mereka di antaranya saksi yang mengetahui dan melihat kejadian, dan yang punya hubungan dengan korban.
Hanya saja untuk motif aksi penganiayaan dan penusukan tersebut, masih belum diketahui, karena yang tahu persis hal tersebut adalah tersangka utama I yang masig buron. Sementara peran dari tersangka R hanya mengikuti dan membuntuti korban sejak dari tempat Alam Wisata Cimahi (AWC).
"R ini perannya mengikuti korban dan menghentikan laju mobil yang ditumpangi korban dengan alasan pintu mobil korban terbuka. Lalu dia memarkirkan motorya di depan mobil korban, dan setelah itu satu pelaku datang lalu menusuk korban di bagian paha sebanyak lima kali," terangnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan saat aksi penusukan terhadap Sugeng Waras. Di antaranya satu unit sepeda motor matic warna hitam, dengan nomor polisi D 6286 HU, celana jeans, sweeter hoodie warna coklat, dan dua unit ponsel.
"Pelaku penusukan tersebut, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pidana penjara," sebutnya.
Sementara perwakilan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Mulyono yang turut hadir di Polres Cimahi mengaku bersyukur, karena satu pelaku penusukan terhadap rekannya berhasil ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dia meminta kepada anggota PPAD agar tetap tenang, dan tidak mudah terhasut oleh isu-isu yang tidak benar. "Kami apresiasi jajaran kepolisian Polres Cimahi, dan Kapolres Cimahi, yang cepat menangkap pelaku penusukan. Semoga kasus ini segera tuntas, dan pelaku dihukum sesuai aturan berlaku," pintanya.
(eyt)