Aturan Surat Bebas COVID-19 Berlaku Besok, Pj Wali Kota: Pengawasan 24 Jam
Minggu, 12 Juli 2020 - 20:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 7.950 Personel Kawal Perwali Percepatan Penanganan COVID-19 di Makassar
Rudy berharap proses pemeriksaan di perbatasan berlangsung cepat sehingga tidak membuat pengguna jalan terganggu. Namun ia juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa proses ini bagian dari upaya untuk melindungi warga dari pandemi yang kini masih mewabah.
Target utama dari Perwali 36 ini menurutnya untuk mempercepat pengendalian wabah COVID-19 di Kota Makassar secara khusus.
“Sebisa mungkin tidak prosesnya tidak menghambat aktivitas masyarakat. Kita akan melakukan pemeriksaan di beberapa titik dan kita upayakan pemeriksaan dilakukan selama 24 jam,” tegasnya.
Dalam mengawal Perwali ini, sebanyak 7.950 personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, camat lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh warga Kota Makassar.
Rudy berharap proses pemeriksaan di perbatasan berlangsung cepat sehingga tidak membuat pengguna jalan terganggu. Namun ia juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa proses ini bagian dari upaya untuk melindungi warga dari pandemi yang kini masih mewabah.
Target utama dari Perwali 36 ini menurutnya untuk mempercepat pengendalian wabah COVID-19 di Kota Makassar secara khusus.
“Sebisa mungkin tidak prosesnya tidak menghambat aktivitas masyarakat. Kita akan melakukan pemeriksaan di beberapa titik dan kita upayakan pemeriksaan dilakukan selama 24 jam,” tegasnya.
Dalam mengawal Perwali ini, sebanyak 7.950 personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, camat lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh warga Kota Makassar.
(luq)
Lihat Juga :