Aturan Surat Bebas COVID-19 Berlaku Besok, Pj Wali Kota: Pengawasan 24 Jam
Minggu, 12 Juli 2020 - 20:27 WIB
loading...
A
A
A
“Kita mengecek kesiapannya di lapangan, dan meminta kepada seluruh petugas agar mengedepankan sikap humanis, lakukan pendekatan persuasif. Dengan usaha bersama yang kita lakukan ini, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kurva penyebaran virus COVID-19 ini dapat kita landaikan, khususnya di Kota Makassar,” ujar Rudy.
Baca juga: Besok Simulasi, Pemberlakuan Surat Bebas COVID-19 Diundur ke Senin
Dalam simulasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri atas TNI Polri, Dishub, Satpol, BPBD, serta Dinas Kesehatan menemukan sejumlah penggunakan jalan yang melintas tidak menggunakan masker. Mereka kemudian diberhentikan.
“Kita beri edukasi tentang pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi ini. Kenapa pembatasan ini kita lakukan, tidak lain untuk mempersempit peluang penyebaran COVID-19. Ingat, Kota Makassar itu adalah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan barometer ekonomi Sulawesi Selatan. Sehingga kita tidak ingin daerah luar yang sudah bersih dan sudah hijau, berkunjung ke Makassar, lantas pulang dari Makassar membawa virus corona,” ujarnya.
Rudy menjelaskan, bagi warga yang punya keperluan masuk Makassar agar menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 yang diterbitkan rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya.
“Begitu juga yang mau keluar Makassar, kita batasi juga. Persiapan tersebut hari ini, kami bersama Pak Dandim dan Pak Wakapolres memastikan kesiapan di lapangan. Insyaallah besok pagi, aturan perwali ini kita berlakukan secara efektif,” jelasnya.
Baca juga: Besok Simulasi, Pemberlakuan Surat Bebas COVID-19 Diundur ke Senin
Dalam simulasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri atas TNI Polri, Dishub, Satpol, BPBD, serta Dinas Kesehatan menemukan sejumlah penggunakan jalan yang melintas tidak menggunakan masker. Mereka kemudian diberhentikan.
“Kita beri edukasi tentang pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi ini. Kenapa pembatasan ini kita lakukan, tidak lain untuk mempersempit peluang penyebaran COVID-19. Ingat, Kota Makassar itu adalah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan barometer ekonomi Sulawesi Selatan. Sehingga kita tidak ingin daerah luar yang sudah bersih dan sudah hijau, berkunjung ke Makassar, lantas pulang dari Makassar membawa virus corona,” ujarnya.
Rudy menjelaskan, bagi warga yang punya keperluan masuk Makassar agar menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 yang diterbitkan rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya.
“Begitu juga yang mau keluar Makassar, kita batasi juga. Persiapan tersebut hari ini, kami bersama Pak Dandim dan Pak Wakapolres memastikan kesiapan di lapangan. Insyaallah besok pagi, aturan perwali ini kita berlakukan secara efektif,” jelasnya.
Lihat Juga :