Aturan Surat Bebas COVID-19 Berlaku Besok, Pj Wali Kota: Pengawasan 24 Jam

Minggu, 12 Juli 2020 - 20:27 WIB
loading...
A A A
“Kita mengecek kesiapannya di lapangan, dan meminta kepada seluruh petugas agar mengedepankan sikap humanis, lakukan pendekatan persuasif. Dengan usaha bersama yang kita lakukan ini, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kurva penyebaran virus COVID-19 ini dapat kita landaikan, khususnya di Kota Makassar,” ujar Rudy.

Baca juga: Besok Simulasi, Pemberlakuan Surat Bebas COVID-19 Diundur ke Senin

Dalam simulasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri atas TNI Polri, Dishub, Satpol, BPBD, serta Dinas Kesehatan menemukan sejumlah penggunakan jalan yang melintas tidak menggunakan masker. Mereka kemudian diberhentikan.

“Kita beri edukasi tentang pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi ini. Kenapa pembatasan ini kita lakukan, tidak lain untuk mempersempit peluang penyebaran COVID-19. Ingat, Kota Makassar itu adalah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan barometer ekonomi Sulawesi Selatan. Sehingga kita tidak ingin daerah luar yang sudah bersih dan sudah hijau, berkunjung ke Makassar, lantas pulang dari Makassar membawa virus corona,” ujarnya.

Rudy menjelaskan, bagi warga yang punya keperluan masuk Makassar agar menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 yang diterbitkan rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya.

“Begitu juga yang mau keluar Makassar, kita batasi juga. Persiapan tersebut hari ini, kami bersama Pak Dandim dan Pak Wakapolres memastikan kesiapan di lapangan. Insyaallah besok pagi, aturan perwali ini kita berlakukan secara efektif,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Ayahanda Jatuh Sakit,...
Ayahanda Jatuh Sakit, Alasan Tangis Lionel Messi di Piala Dunia 2026
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Berita Terkini
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Infografis
Anies: Jakarta Nol Kematian...
Anies: Jakarta Nol Kematian COVID-19 Dalam 24 Jam Terakhir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved