Kejati Dalami Dugaan Rekayasa Surat Damai Kasus Asusila Anak di Parepare
loading...
A
A
A
"Itu salah kirim. Kemarin jaksa yang minta untuk ditambah (nominal kompensasi). Baru mau diklarifikasi isi suratnya dan harusnya disampaikan pada kedua pihak. Tapi kenapa muncul di publik, makanya saya kaget. Itu saya sesalkan jaksa kenapa dikeluarkan," ungkapnya.
Samiruddin memastikan, jika surat damai antara korban dan pelaku yang bisa dijadikan barang bukti dalam persidangan, adalah yang ada pada korban dan pelaku. Bukan yang ada di kejaksaan.
Samiruddin menegaskan, surat perdamaian itupun belum digunakan karena hanya dua pelaku yang mendapat dari korban, yakni pelaku dewasa.
"Sidang untuk pelaku dewasa belum digelar," tandasnya.
Samiruddin menambahkan, perdamaian antara korban dan pelaku, memang ada. Dan untuk bukti surat yang benar, yang ada dengan korban dan pelaku.
"Dan saat sidang dua pelaku anak, tidak ada kami ajukan surat damai, karena memang tidak ada perdamaian," tandasnya.
(luq)