Kejati Dalami Dugaan Rekayasa Surat Damai Kasus Asusila Anak di Parepare
Minggu, 12 Juli 2020 - 20:03 WIB
loading...
ilustrasi asusila. Foto: SINDOnews
A
A
A
PAREPARE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bakal mendalami dugaan rekayasa surat damai kasus asusila anak di Kota Parepare. Surat damai tersebut sebelumnya sempat dipersoalkan ibu korban asusila.
"Akan diteliti untuk kebenarannya. Apakah surat perdamaian yang didapatkan dalam persidangan perkara betul atau tidak dibuat secara benar. Jika itu dipalsukan, yang berbuat harus melalui proses hukum," ucap Wakil Kepala Kejati Sulsel, Risal Nurul Fitri, baru-baru ini.
Baca juga: Kasus Asusila Anak, 2 Remaja di Parepare Divonis 5 Bulan Bui
Sebelumnya, Kajari Parepare, Amir Syarifuddin menunjukkan surat perdamaian antara pelaku dan korban di sela aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Kota Parepare (AMP) di kantor Kejari Parepare beberapa waktu lalu.
Amir mengatakan, antara pelaku dan korban telah berdamai dan ditandatangani oleh pelaku dan korban.
"Semua sudah berdamai, jadi untuk apa lagi kita persoalkan perkara ini. Tinggal tunggu prosesnya karena ini bukan aduan, perdamaian tidak mempengaruhi proses sampai ada putusan untuk kepastian hukumnya," papar Amir.
Baca juga: Pelaku Asusila di Parepare Divonis 5 Bulan, Mahasiswa Demo di Kejaksaan
"Akan diteliti untuk kebenarannya. Apakah surat perdamaian yang didapatkan dalam persidangan perkara betul atau tidak dibuat secara benar. Jika itu dipalsukan, yang berbuat harus melalui proses hukum," ucap Wakil Kepala Kejati Sulsel, Risal Nurul Fitri, baru-baru ini.
Baca juga: Kasus Asusila Anak, 2 Remaja di Parepare Divonis 5 Bulan Bui
Sebelumnya, Kajari Parepare, Amir Syarifuddin menunjukkan surat perdamaian antara pelaku dan korban di sela aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Kota Parepare (AMP) di kantor Kejari Parepare beberapa waktu lalu.
Amir mengatakan, antara pelaku dan korban telah berdamai dan ditandatangani oleh pelaku dan korban.
"Semua sudah berdamai, jadi untuk apa lagi kita persoalkan perkara ini. Tinggal tunggu prosesnya karena ini bukan aduan, perdamaian tidak mempengaruhi proses sampai ada putusan untuk kepastian hukumnya," papar Amir.
Baca juga: Pelaku Asusila di Parepare Divonis 5 Bulan, Mahasiswa Demo di Kejaksaan
Lihat Juga :