Kejati Dalami Dugaan Rekayasa Surat Damai Kasus Asusila Anak di Parepare

Minggu, 12 Juli 2020 - 20:03 WIB
loading...
Kejati Dalami Dugaan...
ilustrasi asusila. Foto: SINDOnews
A A A
PAREPARE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bakal mendalami dugaan rekayasa surat damai kasus asusila anak di Kota Parepare. Surat damai tersebut sebelumnya sempat dipersoalkan ibu korban asusila.

"Akan diteliti untuk kebenarannya. Apakah surat perdamaian yang didapatkan dalam persidangan perkara betul atau tidak dibuat secara benar. Jika itu dipalsukan, yang berbuat harus melalui proses hukum," ucap Wakil Kepala Kejati Sulsel, Risal Nurul Fitri, baru-baru ini.

Baca juga: Kasus Asusila Anak, 2 Remaja di Parepare Divonis 5 Bulan Bui

Sebelumnya, Kajari Parepare, Amir Syarifuddin menunjukkan surat perdamaian antara pelaku dan korban di sela aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Kota Parepare (AMP) di kantor Kejari Parepare beberapa waktu lalu.

Amir mengatakan, antara pelaku dan korban telah berdamai dan ditandatangani oleh pelaku dan korban.

"Semua sudah berdamai, jadi untuk apa lagi kita persoalkan perkara ini. Tinggal tunggu prosesnya karena ini bukan aduan, perdamaian tidak mempengaruhi proses sampai ada putusan untuk kepastian hukumnya," papar Amir.

Baca juga: Pelaku Asusila di Parepare Divonis 5 Bulan, Mahasiswa Demo di Kejaksaan

Sementara itu, H yang merupakan ibu korban mengatakan, dalam surat perdamaian yang ditandatanganinya untuk dua pelaku, tidak ada nilai nominal sebesar Rp10 juta sebagai kompensasi atau ganti rugi yang tercantum, seperti yang tertera pada surat damai yang diterima Kejari.

"Kami memaafkan dua pelaku karena kasihan dengan orang tuanya yang terus mendatangi kami, sampai hendak mencium kaki kami. Selain karena tidak turut menyetubuhi anak kami. Tapi kami tidak menerima uang apapun, karena kami bukan menjual anak," papar H.

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) para tersangka, Samiruddin mengatakan, pihaknya ikut menyesalkan tindakan Kejari Parepare, yang memunculkan surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang dibuat pihaknya kepada mahasiswa.

Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Asusila Anak di Parepare Akhirnya Diringkus

"Itu salah kirim. Kemarin jaksa yang minta untuk ditambah (nominal kompensasi). Baru mau diklarifikasi isi suratnya dan harusnya disampaikan pada kedua pihak. Tapi kenapa muncul di publik, makanya saya kaget. Itu saya sesalkan jaksa kenapa dikeluarkan," ungkapnya.

Samiruddin memastikan, jika surat damai antara korban dan pelaku yang bisa dijadikan barang bukti dalam persidangan, adalah yang ada pada korban dan pelaku. Bukan yang ada di kejaksaan.

Samiruddin menegaskan, surat perdamaian itupun belum digunakan karena hanya dua pelaku yang mendapat dari korban, yakni pelaku dewasa.

Baca juga: P2TP2A Sulsel Atensi Penanganan Kasus Asusila Anak di Parepare

"Sidang untuk pelaku dewasa belum digelar," tandasnya.

Samiruddin menambahkan, perdamaian antara korban dan pelaku, memang ada. Dan untuk bukti surat yang benar, yang ada dengan korban dan pelaku.

"Dan saat sidang dua pelaku anak, tidak ada kami ajukan surat damai, karena memang tidak ada perdamaian," tandasnya.

Baca juga: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Parepare Demo di 3 Lembaga Hukum
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Ragunan Buka hingga...
Ragunan Buka hingga Malam, Pramono Anung Tambah CCTV Cegah Tindakan Asusila
Ngamar dengan Ibu Persit,...
Ngamar dengan Ibu Persit, Oknum Polisi Lubuklinggau Terancam di-PTDH
Perawat di Cirebon Diduga...
Perawat di Cirebon Diduga Berbuat Asusila, Polisi Periksa 6 Saksi
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Tak Terima Dijebloskan...
Tak Terima Dijebloskan 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ungkap Kejanggalan Persidangan
Vadel Badjideh Jelang...
Vadel Badjideh Jelang Vonis Kasus Asusila: Siap Apa Pun Putusannya
Rekomendasi
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved