Pemkab Gowa Siapkan Layanan Rapid Test Gratis untuk Warga
loading...
A
A
A
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 1, dapat dikecualikan kepada:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar
b. TNI/Polri yang bekerja di Makassar.
c. Karyawan swasta yang bekerja di Makassar.
d. Buruh yang bekerja di Makassar
e. Pedagang yang berdagang di Makassar.
f. Penduduk yang berdomisili di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Makassar.
Ketentuan yang dimaksud pada ayat 3 huruf a, b dan c wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
Sementara itu, pada ketentuan lainnya yang dimaksud pada ayat 3 huruf d dan e tersebut, wajib memperlihatkan surat keterangan lurah/kepala desa asal, bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Sementara ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di Makassar, Maros, Gowa dan Takalar.
Bupati Adnan juga mendorong para camat untuk membuat posko di perbatasan kecamatan masing-masing, untuk mengantisipasi masyarakatnya yang akan melakukan perjalanan ke Makassar, seperti pedagang sayur dan pekerja lainnya yang membutuhkan surat keterangan.
Posko yang terbentuk ini selain melakukan pemeriksaan, juga sudah menyediakan form bepergian yang akan dipakai memasuki kota Makassar.
"Kan ada enam item yang membolehkan orang luar masuk Makassar dengan menggunakan form," ujar Adnan.
Foto: Covid-19 Tak Surutkan Minat Berwisata di Bukit Bollangi Kabupaten Gowa
Adnan juga merencanakan untuk meminta bantuan Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah agar Gowa dapat dibantu rapid test, mengingat keterbatasan alat tersebut di Gowa.
"Kami akan coba meminta ke Bapak Gubernur, mudah-mudahan dapat bantuan rapid test," katanya.
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar
b. TNI/Polri yang bekerja di Makassar.
c. Karyawan swasta yang bekerja di Makassar.
d. Buruh yang bekerja di Makassar
e. Pedagang yang berdagang di Makassar.
f. Penduduk yang berdomisili di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Makassar.
Ketentuan yang dimaksud pada ayat 3 huruf a, b dan c wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
Sementara itu, pada ketentuan lainnya yang dimaksud pada ayat 3 huruf d dan e tersebut, wajib memperlihatkan surat keterangan lurah/kepala desa asal, bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Sementara ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di Makassar, Maros, Gowa dan Takalar.
Bupati Adnan juga mendorong para camat untuk membuat posko di perbatasan kecamatan masing-masing, untuk mengantisipasi masyarakatnya yang akan melakukan perjalanan ke Makassar, seperti pedagang sayur dan pekerja lainnya yang membutuhkan surat keterangan.
Posko yang terbentuk ini selain melakukan pemeriksaan, juga sudah menyediakan form bepergian yang akan dipakai memasuki kota Makassar.
"Kan ada enam item yang membolehkan orang luar masuk Makassar dengan menggunakan form," ujar Adnan.
Foto: Covid-19 Tak Surutkan Minat Berwisata di Bukit Bollangi Kabupaten Gowa
Adnan juga merencanakan untuk meminta bantuan Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah agar Gowa dapat dibantu rapid test, mengingat keterbatasan alat tersebut di Gowa.
"Kami akan coba meminta ke Bapak Gubernur, mudah-mudahan dapat bantuan rapid test," katanya.