Guru Madrasah di Cirebon Ajak Murid Nonton Film Porno Homo Lalu Disodomi
loading...
A
A
A
CIREBON - Seorang guru Madrasah Tsanawiyah, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melakukan aksi bejat menyodomi murid-muridnya. Pelaku mengancam korbannya akan disetrap jika menolak persetubuhan sejenis itu.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, korban disodomi sebanyak tiga dalam selama 3 bulan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Cirebon. Pelaku berinisial SR guru madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Cirebon," katanya, kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, korban disodomi sebanyak tiga kali sejak Oktober hingga Desember 2022. Setiap akan melakukan persetubuhan sejenis itu, pelaku mengancam akan menyetrap korban jika menolak.
"Jadi modusnya korban diajak pelaku jalan-jalan, nongkrong dan ngopi bersama. Setelah itu, korban diajak ke suatu tempat dan disodomi oleh pelaku. Sekali berhasil, pelaku lalu menyodomi korban kembali," jelasnya.
Sebelum menyodomi korban, pelaku mengajak menonton film porno sesama jenis, baru kemudian disodomi.
"Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, korban disodomi sebanyak tiga dalam selama 3 bulan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Cirebon. Pelaku berinisial SR guru madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Cirebon," katanya, kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, korban disodomi sebanyak tiga kali sejak Oktober hingga Desember 2022. Setiap akan melakukan persetubuhan sejenis itu, pelaku mengancam akan menyetrap korban jika menolak.
"Jadi modusnya korban diajak pelaku jalan-jalan, nongkrong dan ngopi bersama. Setelah itu, korban diajak ke suatu tempat dan disodomi oleh pelaku. Sekali berhasil, pelaku lalu menyodomi korban kembali," jelasnya.
Sebelum menyodomi korban, pelaku mengajak menonton film porno sesama jenis, baru kemudian disodomi.
"Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)