Kecanduan Judi Online, Sales di Lubuklinggau Gelapkan Uang Perusahaan Rp86 Juta

Senin, 26 Desember 2022 - 09:56 WIB
loading...
Kecanduan Judi Online, Sales di Lubuklinggau Gelapkan Uang Perusahaan Rp86 Juta
Akibat kecanduan judi online, Recky Aditya Saputra alias Putra (20) harus berurusan dengan polisi karena telah menggelapkan uang perusahaan. (Ist)
A A A
LUBUKLINGGAU - Akibat kecanduan judi online , Recky Aditya Saputra alias Putra (20) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda yang berprofesi sebagai sales itu telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Tak Tanggung-tanggung, tersangka menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp86 juta akibat hobinya bermain judi online.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, peristiwa ini terungkap saat Senin 19 Desember 2022.

Tersangka melakukan penagihan ke toko-toko rekanan PT MRMA tempatnya bekerja di wilayah Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, hingga ke Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Selanjutnya setelah menagih tersangka tidak kunjung kembali ke kantor, sehingga membuat pihak perusahaan curiga. “Usai menagih tersangka ini tidak pulang lagi ke kantor, dan pihak kantor merasa ada kejanggalan," katanya.

Selanjutnya karena merasa curiga, pihak perusahaan memeriksa ke beberapa toko yang didatangi oleh tersangka. Dan didapatkan informasi dan temuan bahwa mereka tidak pernah membeli ataupun memesan ke PT MRMA, seperti di dalam orderan tersangka.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan, data faktur dan membuat 11 nota barang fiktif atau palsu," katanya.

Setelah itu, pihak perusahaan melakukan perhitungan, dan diperoleh besarnya kerugian yang dialami PT MRMA adalah Rp 86.566.854.

Kemudian tersangka diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca: Motor yang Dikendarainya Tabrak Truk, 2 Pelajar di Gresik Tewas Terlindas.

Setelah polisi menerima laporan Manajer PT MRMA, Hendri (40) ke Mapolres Lubuklinggau.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil yang didapat dari kejahatannya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online.

“Iya tersangka mengakui perbuatannya, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)