Kecanduan Judi Online, Sales di Lubuklinggau Gelapkan Uang Perusahaan Rp86 Juta
Senin, 26 Desember 2022 - 09:56 WIB
loading...
Akibat kecanduan judi online, Recky Aditya Saputra alias Putra (20) harus berurusan dengan polisi karena telah menggelapkan uang perusahaan. (Ist)
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Akibat kecanduan judi online , Recky Aditya Saputra alias Putra (20) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda yang berprofesi sebagai sales itu telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Tak Tanggung-tanggung, tersangka menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp86 juta akibat hobinya bermain judi online.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, peristiwa ini terungkap saat Senin 19 Desember 2022.
Tersangka melakukan penagihan ke toko-toko rekanan PT MRMA tempatnya bekerja di wilayah Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, hingga ke Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Selanjutnya setelah menagih tersangka tidak kunjung kembali ke kantor, sehingga membuat pihak perusahaan curiga. “Usai menagih tersangka ini tidak pulang lagi ke kantor, dan pihak kantor merasa ada kejanggalan," katanya.
Tak Tanggung-tanggung, tersangka menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp86 juta akibat hobinya bermain judi online.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, peristiwa ini terungkap saat Senin 19 Desember 2022.
Tersangka melakukan penagihan ke toko-toko rekanan PT MRMA tempatnya bekerja di wilayah Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, hingga ke Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Selanjutnya setelah menagih tersangka tidak kunjung kembali ke kantor, sehingga membuat pihak perusahaan curiga. “Usai menagih tersangka ini tidak pulang lagi ke kantor, dan pihak kantor merasa ada kejanggalan," katanya.
Lihat Juga :