Mulai Besok, Keluar-Masuk Makassar Harus Kantongi Surat Bebas COVID-19
Sabtu, 11 Juli 2020 - 14:26 WIB
loading...
Pembatasan pergerakan orang yang keluar masuk Kota Makassar akan diperketat guna menekan penyebaran COVID-19. Foto/dok SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Kebijakan pembatasan wilayah guna menekan penyebaran virus corona di Kota Makassar, Sulsel, akan diberlakukan mulai Minggu (12/7/2020) besok. Warga yang hendak keluar masuk ke ibukota provinsi Sulsel itu harus mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 .
"Tadinya akan diberlakukan pada Sabtu hari ini (11/7/2020), tapi kita undur dan menjadi hari Minggu," kata Penjabat Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin.
Pemberlakuan pembatasan wilayah sengaja mundur karena untuk mematangkan persiapan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020. Masyarakat pun diminta siap mematuhi aturan tersebut saat sudah resmi diterapkan.
Menurut dia, tujuan dari kebijakan ini untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19. Apalagi Kota Makassar merupakan episentrum penularan virus corona di Sulsel.
Baca Juga: Titik Pemeriksaan Suket COVID-19 akan Diperbanyak agar Lalu Lintas Tidak Macet
"Tadinya akan diberlakukan pada Sabtu hari ini (11/7/2020), tapi kita undur dan menjadi hari Minggu," kata Penjabat Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin.
Pemberlakuan pembatasan wilayah sengaja mundur karena untuk mematangkan persiapan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 Tahun 2020. Masyarakat pun diminta siap mematuhi aturan tersebut saat sudah resmi diterapkan.
Menurut dia, tujuan dari kebijakan ini untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19. Apalagi Kota Makassar merupakan episentrum penularan virus corona di Sulsel.
Baca Juga: Titik Pemeriksaan Suket COVID-19 akan Diperbanyak agar Lalu Lintas Tidak Macet
Lihat Juga :