Agus Hartono Dijebloskan Tahanan, Pengacara Sebut Ada Penyiksaan

Kamis, 22 Desember 2022 - 22:42 WIB
loading...
A A A


Dendam itu, disebut Kamaruddin, karena pertama tidak dapat uang Rp10 miliar sebagaimana dugaan pemerasan. Yang kedua kalah pra peradilan, dan saat ini masih proses gugatan pra peradilan yang kedua.

"Ini betul-betul keprihatinan. Sangat arogan sekali, sangat tidak manusiawi, tidak Pancasilais. Saya menggugat pemerintah, Presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung, supaya ada perbaikan. Harus ada yang di PTDH. Saya tidak mau penegakkan hukum di Indonesia, tidak dipercaya masyarakat. Penegakkan hukum harus humanis dan Pancasilais, tidak boleh cara-cara seperti ini," beber Kamaruddin.

Soal dugaan penyiksaan, Agus Hartono mengaku di sela-sela pemeriksaan sempat minta visum dan laporan polisi, namun tidak diperbolehkan. Kamaruddin menyebutkan dugaan penyiksaan itu akan dilaporkan ke kepolisian. "Malam ini saya laporkan ke kepolisian di Semarang, nantinya ke Bareskrim Mabes Polri," tegasnya.

Agus Hartono Dijebloskan Tahanan, Pengacara Sebut Ada Penyiksaan


Kamaruddin juga menyebut terkait serangkaian perkara itu, termasuk insiden hari Kamis (22/12/2022) telah melapor ke Istana, sudah berkomunikasi dengan Direktur Intelijen Istana (Istana Negara), kemudian lapor Jaksa Agung, Jamwas dan Jamintel Kejaksaan Agung. "Mereka (penyidik) memanggil pertama dan kedua lewat WhatsApp (WA), karena ditegur dihapus," tandasnya.



Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo menyebut, pihaknya bersama intelijen Kejaksaan Agung mengamankan AH (Agus Hartono) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). Penangkapan dilakukan untuk nantinya dihadapkan ke jaksa penyidik. "Dengan dasar surat perintah penangkapan. AH diamankan kerana telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir," katanya.

Bambang Tejo menyebut, AH merupakan tersangka korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sebuah kantor cabang bank di Semarang, dengan menggunakan nama PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu, dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. "Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan sekitar Rp25 miliar," tandas Bambang Tejo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)