Agus Hartono Dijebloskan Tahanan, Pengacara Sebut Ada Penyiksaan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Agus Hartono, tersangka kasus dugaan korupsi, langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejati Jawa Tengah, Kamis (22/12/2022) malam, sekitar pukul 20.05 WIB. Penahanan dilakukan setelah Agus Hartono ditangkap di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan menjalani pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Tengah, Agus Hartono keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan warna oranye. Tangannya diborgol, dan langsung dikawal masuk mobil tahanan, lalu ditahan di Lapas Kelas I Semarang.
Proses pemeriksaan terhadap Agus Hartono dilakukan tim penyidik Kejati Jawa Tengah, sejak pukul 11.00 WIB. Saat masuk ke ruang pemeriksaan Agus Hartono nampak mengenakan kaus putih, jaket hitam, celana jeans biru dan bersepatu. Namun, saat keluar ruangan pemeriksaan hendak ditahan, celana sisi kirinya tampak dilipat hingga ke lutut.
Selama proses pemeriksaan, Agus Hartono didampingi tim pengacaranya, salah satunya Kamaruddin Simanjuntak. Menurut Kamaruddin, Agus Hartono memang dipanggil penyidik, pada Kamis (22/12/2022) untuk menjalani pemeriksaan. Sebab itulah, Agus Hartono dan dia berangkat dari Jakarta, ke Semarang.
"Tadi malam (Rabu, 21/12/2022) dia (Agus Hartono) datang ke kantor saya. Dia bilang 'Pak ini ada surat panggilan ke tiga, padahal panggilan pertama dan kedua nggak pernah ada'. Ayo kudampingi ke Semarang, padahal harusnya saya hari ini di Bareskrim Mabes Polri. Saya bawa dari Jakarta jam 05.00 WIB, sampai di Bandara Internasional A Yani Semarang, pukul 08.30 WIB. Sementara dia dipanggil pukul 09.00 WIB," kata Kamaruddin.
Saat tiba di Bandara Internasional A. Yani Semarang, Kamarudin mengaku kebingungan karena Agus Hartono tiba-tiba hilang. Kemudian Kamarudin lapor ke petugas keamanan bandara, bahkan ke Kapolri, Kabareskrim, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jamwas, Jampidsus, Kapolda Jateng, dan Direskrimum Polda Jateng.
"Atas petunjuk Kabareskrim, coba saya cek di Kejati Jawa Tengah. Satu jam lebih menunggu untuk ketemu Kajati, dan tidak ada kepastian. Saya sempat tanya ada Agus nggak? Saya duduk, ada suara menjerit-jerit di lorong sana. Rupanya lagi terjadi penyiksaan. Agus lagi disiksa. Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, ada fotonya. Sudah berdarah tangannya, sudah robek-robek kakinya, di lutut dan betis. Rupanya orang ini diduga dendam," beber Kamaruddin.
Dendam itu, disebut Kamaruddin, karena pertama tidak dapat uang Rp10 miliar sebagaimana dugaan pemerasan. Yang kedua kalah pra peradilan, dan saat ini masih proses gugatan pra peradilan yang kedua.
"Ini betul-betul keprihatinan. Sangat arogan sekali, sangat tidak manusiawi, tidak Pancasilais. Saya menggugat pemerintah, Presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung, supaya ada perbaikan. Harus ada yang di PTDH. Saya tidak mau penegakkan hukum di Indonesia, tidak dipercaya masyarakat. Penegakkan hukum harus humanis dan Pancasilais, tidak boleh cara-cara seperti ini," beber Kamaruddin.
Soal dugaan penyiksaan, Agus Hartono mengaku di sela-sela pemeriksaan sempat minta visum dan laporan polisi, namun tidak diperbolehkan. Kamaruddin menyebutkan dugaan penyiksaan itu akan dilaporkan ke kepolisian. "Malam ini saya laporkan ke kepolisian di Semarang, nantinya ke Bareskrim Mabes Polri," tegasnya.
Kamaruddin juga menyebut terkait serangkaian perkara itu, termasuk insiden hari Kamis (22/12/2022) telah melapor ke Istana, sudah berkomunikasi dengan Direktur Intelijen Istana (Istana Negara), kemudian lapor Jaksa Agung, Jamwas dan Jamintel Kejaksaan Agung. "Mereka (penyidik) memanggil pertama dan kedua lewat WhatsApp (WA), karena ditegur dihapus," tandasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo menyebut, pihaknya bersama intelijen Kejaksaan Agung mengamankan AH (Agus Hartono) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). Penangkapan dilakukan untuk nantinya dihadapkan ke jaksa penyidik. "Dengan dasar surat perintah penangkapan. AH diamankan kerana telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir," katanya.
Bambang Tejo menyebut, AH merupakan tersangka korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sebuah kantor cabang bank di Semarang, dengan menggunakan nama PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu, dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. "Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan sekitar Rp25 miliar," tandas Bambang Tejo.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Tengah, Agus Hartono keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan warna oranye. Tangannya diborgol, dan langsung dikawal masuk mobil tahanan, lalu ditahan di Lapas Kelas I Semarang.
Proses pemeriksaan terhadap Agus Hartono dilakukan tim penyidik Kejati Jawa Tengah, sejak pukul 11.00 WIB. Saat masuk ke ruang pemeriksaan Agus Hartono nampak mengenakan kaus putih, jaket hitam, celana jeans biru dan bersepatu. Namun, saat keluar ruangan pemeriksaan hendak ditahan, celana sisi kirinya tampak dilipat hingga ke lutut.
Selama proses pemeriksaan, Agus Hartono didampingi tim pengacaranya, salah satunya Kamaruddin Simanjuntak. Menurut Kamaruddin, Agus Hartono memang dipanggil penyidik, pada Kamis (22/12/2022) untuk menjalani pemeriksaan. Sebab itulah, Agus Hartono dan dia berangkat dari Jakarta, ke Semarang.
"Tadi malam (Rabu, 21/12/2022) dia (Agus Hartono) datang ke kantor saya. Dia bilang 'Pak ini ada surat panggilan ke tiga, padahal panggilan pertama dan kedua nggak pernah ada'. Ayo kudampingi ke Semarang, padahal harusnya saya hari ini di Bareskrim Mabes Polri. Saya bawa dari Jakarta jam 05.00 WIB, sampai di Bandara Internasional A Yani Semarang, pukul 08.30 WIB. Sementara dia dipanggil pukul 09.00 WIB," kata Kamaruddin.
Saat tiba di Bandara Internasional A. Yani Semarang, Kamarudin mengaku kebingungan karena Agus Hartono tiba-tiba hilang. Kemudian Kamarudin lapor ke petugas keamanan bandara, bahkan ke Kapolri, Kabareskrim, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jamwas, Jampidsus, Kapolda Jateng, dan Direskrimum Polda Jateng.
"Atas petunjuk Kabareskrim, coba saya cek di Kejati Jawa Tengah. Satu jam lebih menunggu untuk ketemu Kajati, dan tidak ada kepastian. Saya sempat tanya ada Agus nggak? Saya duduk, ada suara menjerit-jerit di lorong sana. Rupanya lagi terjadi penyiksaan. Agus lagi disiksa. Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, ada fotonya. Sudah berdarah tangannya, sudah robek-robek kakinya, di lutut dan betis. Rupanya orang ini diduga dendam," beber Kamaruddin.
Dendam itu, disebut Kamaruddin, karena pertama tidak dapat uang Rp10 miliar sebagaimana dugaan pemerasan. Yang kedua kalah pra peradilan, dan saat ini masih proses gugatan pra peradilan yang kedua.
"Ini betul-betul keprihatinan. Sangat arogan sekali, sangat tidak manusiawi, tidak Pancasilais. Saya menggugat pemerintah, Presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung, supaya ada perbaikan. Harus ada yang di PTDH. Saya tidak mau penegakkan hukum di Indonesia, tidak dipercaya masyarakat. Penegakkan hukum harus humanis dan Pancasilais, tidak boleh cara-cara seperti ini," beber Kamaruddin.
Soal dugaan penyiksaan, Agus Hartono mengaku di sela-sela pemeriksaan sempat minta visum dan laporan polisi, namun tidak diperbolehkan. Kamaruddin menyebutkan dugaan penyiksaan itu akan dilaporkan ke kepolisian. "Malam ini saya laporkan ke kepolisian di Semarang, nantinya ke Bareskrim Mabes Polri," tegasnya.
Kamaruddin juga menyebut terkait serangkaian perkara itu, termasuk insiden hari Kamis (22/12/2022) telah melapor ke Istana, sudah berkomunikasi dengan Direktur Intelijen Istana (Istana Negara), kemudian lapor Jaksa Agung, Jamwas dan Jamintel Kejaksaan Agung. "Mereka (penyidik) memanggil pertama dan kedua lewat WhatsApp (WA), karena ditegur dihapus," tandasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo menyebut, pihaknya bersama intelijen Kejaksaan Agung mengamankan AH (Agus Hartono) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). Penangkapan dilakukan untuk nantinya dihadapkan ke jaksa penyidik. "Dengan dasar surat perintah penangkapan. AH diamankan kerana telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir," katanya.
Bambang Tejo menyebut, AH merupakan tersangka korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sebuah kantor cabang bank di Semarang, dengan menggunakan nama PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu, dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. "Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan sekitar Rp25 miliar," tandas Bambang Tejo.
(eyt)